NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana menahan seorang janda, Mujayanah (43) asal Banjar Yehsumbul, Mendoyo dan kini dititipkan di Rutan Kelas II B Negara.
Tersangka yang memiliki tiga anak ini diamankan setelah membobol rumah tetangganya pada Senin (21/5) malam. Saat itu rumah korban Misnah (41) dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya ibadah Tarawih di masjid yang tidak jauh dari rumahnya.
Pedagang angkringan ini nekat masuk ke dalam rumah tetangganya melalui jendela depan yang saat itu ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku juga mengetahui korban menyimpan uang karena memiliki usaha menjual pakaian.
Tersangka yang suaminya meninggal beberapa tahun lalu ini langsung menuju ke kamar korban. Dia membuka lemari untuk mencari benda berharga yang ada didalamnya. Saat membuka salah satu laci didalam lemari korban, pelaku menemukan sebuah dompet yang didalamnya berisi berbagai jenis perhiasan emas beserta nota pembeliannya, buku rekening tabungan milik korban serta uang tunai sebesar Rp 14.730.000.
Pelaku langsung membawa kabur barang-barang berharga yang ditemukannya di dalam lemari korban tersebut. Sebelum meninggalkan rumah korban, pelaku juga sempat mengambil KTP korban yang diletakan diatas meja rias.
Kejadian itu diketahui korban ketika datang dari tarawih dan membuat warga sekitar heboh. Namun pelaku nekat dan berbekal KTP korban malah menarik tabungan milik korban ke salah satu bank yang ada di Pasar Pekutatan.
Ketika menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya Selasa (22/5) sekitar pukul 02.00 dinihari. Bahkan saat diamankan, pelaku sudah sempat menarik tabungan milik korban senilai Rp 11,6 juta. Saat diamankan dan dimintai keterangannya, pelaku mengaku nekat membobol rumah dan mencuri perhiasan milik tetangganya setelah mengetahui rumah ditinggalkan Tarawih ke masjid dalam keadaan kosong karena sedang terlilit hutang puluhan juta rupiah dari seorang rentenir.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai didampingi Kanit I Resmum Ipda I Gede Alit Darmana dikonfirmasi Jumat (25/5) membenarkan pihaknya menahan tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) tersebut. Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti beberapa jenis perhiasan emas yang diambil dari rumah korban dan uang tunai senilai Rp 26.330.000 serta buku tabungan, KTP dan dompet milik korban.
Dikatakan setelah diuji keasliannya ada 1 set perhiasan imitasi berupa gelang emas keroncong. Yang asli 1 gelang emas motif jantung 8 karat seberat 10,9 gram, 1 gelang emas chanel 8 karat seberat 8,65 gram, 1 kalung emas polos 10 gram, 1 gandul emas motif motif jantung 8 karat sebesar 3,22 gran dan 1 cincin emas motif jantung 8 karat sebesar 0,97 gram. Totalnya seberat 33.58 gram.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara masuk melalui jendela depan rumah korban yang tidak terkunci saat keadaan rumah diketahui kosong karena ditinggalkan pemiliknya untuk tarawih ke masjid.
Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidanan Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. (kmb/balipost)