JAKARTA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus terorisme bom Thamrin dan serangan bom lainnya, Oman Rochman alias Aman Abdurahman membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu menolak dakwaan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Namun, ia juga mengecam serangkaian aksi bom bunuh diri di Surabaya beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh satu keluarga. Menurutnya, bom yang dilakukan seorang anak atas permintaan orang tuanya itu sudah memenuhi tuntutan Jihad dan ajaran Islam. “Kejadian ibu menuntun anak meledakkan diri di parkiran gereja, adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahami ajaran Islam dan tuntunan jihad. Bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya,” kata Aman dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan pledoi (pembelaan) atas perkaranya.

Baca juga:  Perbekel di Jembrana “Curhat” ke Kajari

Adapun tentang serangan bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya, Aman menyebutnya sebagai tindakan keji dengan dalih jihad. “Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan,” imbuh Aman.

Aman menolak dakwaan jaksa yang menyebutnya sebagai dalang atas serangan sejumlah teror antara lain Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). “Walaupun saya kafirkan aparat pemerintah ini, akan tetapi sampai detik ini saya dalam kajian atau tulisan yang disebarluaskan, saya belum melontarkan seruan kepada saudara-saudara kami yang hidup di tengah masyarakat ini untuk menyerang aparat keamanan,” katanya.

Baca juga:  Gedung Sinar Mas, Jaksa Sebut Sudah Eksekusi Tapi Papan Sita Masih Terpasang

Sidang Aman Abdurrahman akan dilanjutkan pada Rabu 30 Mei mendatang dengan mendengarkan replik dari JPU.

Terhenti Akibat Dentuman Keras
Sidang terdakwa teroris Aman Abdurrahman dihentikan sekitar lima menit oleh hakim. Pemicunya ada dentuman keras yang membuat sidang tersebut terhenti.

Saat dentuman keras terjadi, Kuasa Hukum Aman Abdurrahman tengah membacakan nota pembelaan kurang dari 10 menit tiba-tiba terdengar dua kali dentuman dari arah luar pengadilan. Spontan sidang pun dihentikan sesaat untuk memastikan situasi yang sedang terjadi.

Baca juga:  Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob

Para pegawai PN Jakarta Selatan yang panik langsung berhamburan keluar dari ruangan kerjanya. Sementara Polisi langsung menuju titik dentuman untuk memastikan kejadian tersebut.

Tak lima kemudian, sekitar pukul 09.25 WIB polisi memastikan sumber ledakan berasal dari kecelakaan kerja di lokasi proyek yang berada di depan pengadilan itu. “Ada drum berisi bahan kimia untuk mengeraskan cor. Tidak jauh dari api. Si tukang mau motong dijadikan tempat sampah, dia tidak tahu ada bahan kimia sehingga terjadi ledakan. Intinya bukan teror. Ini dari proyek pembangunan,” terang Kapolres Jakarta Selatan, Indra Jafar kepada wartawan.(Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *