SEMARAPURA, BALIPOST.com – Hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung beberapa tahun belakangan semakin tumbuh. Di tengah hal tersebut, beberapa ditengarai melaporkan pajak fiktif.

Menyikapi itu, pemkab segera melakukan audit. Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Cokorda Raka Sudarsana menjelaskan sampai saat ini, terdapat 136 hotel dan 138 restoran yang masuk wajib pajak.

Sebagian besar berada di Kepulauan  Nusa Penida yang sektor pariwisatanya semakin berkembang. “Ada hotel dan restoran yang terindikasi menyampaikan laporan yang tidak sesuai. Ini akan kami audit. Masih mencari waktu dan mengumpulkan data,” jelasnya, Jumat (25/5).

Baca juga:  Tindak Pidana Penggelapan, Pasutri Dilaporkan Tiga WNA

Disampaikan lebih lanjut, audit dilakukan lebih pada hotel dan restoran yang tergolong besar dengan jumlah kunjungan wisatawan cukup tinggi. “Untuk audit, biasanya pada penjualannya saja. Misalnya kamar. Laporan yang disampaikan ke sini (pemkab, red) tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” katanya.

Sesuai peraturan, besaran pajak yang harus disetorkan ke pemkab sebesar 10 persen dari total pendapatan. Hal ini sudah sering ditekankan kepada pemilik. “Aturannya sudah jelas. Berapa harus bayar,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Pastikan Perampok Gunakan Pistol Mainan

Selain laporan fiktif, sejumlah hotel juga tercacat masih menunggak pajak. Sesuai data Desember 2017, besarannya mencapai Rp 804.225.811,09. Sementara untuk restoran Rp 891.178.097,81. Pemungutannya telah diupayakan bisa tuntas secepatnya.

Namun, beberapa pengusaha ada yang berdalih belum bisa melunasi karena pendapatannya lesu, terlebih saat erupsi Gunung Agung yang menyebabkan kunjungan wisatawan merosot. “Penagihan terus berlanjut. Beberapa yang dulunga menunggak, sudah ada yang bisa mulai bayar,” ungkap Cok Sudarsana.

Tak dimungkiri, tunggakan juga terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai data per Desember 2017, jumlahnya tergolong tinggi, sebesar Rp 26.760.418.485.

Baca juga:  Mendesak, Penanganan Abrasi di Lokasi Ini

Itu ada limpahan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 2014. Memastikan itu, sejak 2015 dilakukan validasi ke lapangan dan masih berlangsung sampai saat ini. “Untuk itu sedang validasi dan sekarang masih berjalan,” sebutnya.

Sebagai bentuk percepatan, pihaknya telah bekerjasama dengan pemerintah desa dan dusun maupun memaksimalkan Pasedahan. “Data sudah disampaikan. Kami tetap memberikan pendampingan. Mudah-mudahan ini ada gayung bersambut. Supaya bisa tuntas akhir tahun ini,” terang Sudarsana. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *