JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Setara Institute, Hendardi mewanti-wanti TNI agar tidak menyalahgunakan wewenang atau kekuasaannya apabila dilibatkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Dirinya khawatir TNI bertindak kebablasan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Hendardi meminta agar masyarkat turut mengawasi adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam tindak terorisme. Perpres itu rencananya diterbitkan usai pelaksanaan bulan suci Ramadan.
Menurutnya Perpres tersebut berpotensi melampaui norma yang ada di dalam Undang-undang, sebab Polri yang selama ini merupakan institusi yang bertugas sebagai penegak hukum. Lebih lanjut Hendardi menjelaskan bahwa TNI diketahui hanya menjalankan peran pembantu dalam pemberantasan terorisme.
Ia melanjutkan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme juga berpotensi merusak kinerja aparatur keamanan dalam menegakkan hukum. Terlebih bila perluasan kewenangan yang diterbitkan dalam Perpres tidak mengatur pelibatan TNI secara rinci. (kmb/balipost)