hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Tak hanya itu, PP tersebut juga mengatur THR dan gaji 13 bagi wakil rakyat di parlemen.

Anggota DPR Tutik Kusuma Wardhani berharap THR dan Gaji 13 dapat mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, langkah yang perlu ditekankan adalah pengawasan dan tanggung jawab semua PNS.
“Apalagi PNS mendapatkan gaji ke 13 ini dari golongan paling bawah sampai pangkat tertinggi. Karena itu para PNS ini diharapkan agar mau mengubah kinerja mereka menjadi pelayan nasyarakat bukan untuk dilayani oleh masyarakat,” kata Tutik di Jakarta, Selasa (29/5).

Baca juga:  Makin Naik, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Capai Empat Ratusan

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini meyakini THR dan Gaji 13 bisa meningkatkan daya beli di daerah karena uang yang diterima bertepatan dengan hari raya Idul Fitri tersebut tentu akan dibawa ke daerah dan dibelanjakan ke daerah masing-masing. “Sehingga uang yang mereka bawa akan dibelanjakan di kampung masing-masing. Sehingga akan meningkatkan daya beli masyarakat di kampung dan desa,” ucap anggota DPR dari daerah pemilihan Bali ini.

Baca juga:  Disebut Berpeluang Gantikan Wahyu Setiawan, Begini Tanggapan Raka Sandi

Berdasarkan data Kementerian Keuangan sebelumnya, anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp 35,76 triliun. Bahkan anggaran tersebut naik 68,9 persen dibanding tahun lalu. “Gaji ke-13 Rp 5,24 triliun. Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun, dan pensiun ke-13 Rp 6,85 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (23/5).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan anggaran terutama disebabkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan. Berbeda dengan PNS yang menerima THR dan gaji ke-13, pensiunan di tahun lalu hanya menerima THR.

Ia merinci, anggaran untuk THR PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini mencapai Rp 11,03 triliun yang terdiri dari anggaran gaji sebesar Rp 5,24 triliun dan tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun. Kemudian anggaran THR pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.

Baca juga:  Tiga Kepala Daerah di Jabar Positif COVID-19

Seiring besaran anggaran tersebut, Sri Mulyani memastikan dana THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS, Polri, TNI, serta pensiunan bakal lebih besar di tahun ini dibanding tahun lalu. Pembayaran akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. Satuan kerja bakal mengajukan ke kantor perbendahaaan negara mulai akhir Mei dan pembayaran dilakukan awal Juni.(Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *