NEGARA, BALIPOST.com – Antisipasi membludaknya antrean kendaraan khususnya kendaraan kecil (KK) atau mobil saat arus mudik, sejumlah upaya rekayasa lalu lintas di Gilimanuk mulai dipersiapkan. Berdasarkan evaluasi penanganan di tahun lalu, ada sejumlah upaya baru untuk mengatasi kemacetan. Salah satunya memanfaatkan Fasilitas parkir/Kargo yang berada di Lingkungan Penginuman, sebelum pengalihan arus ke gang-gang.
Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko dikonfirmasi seusai rapat koordinasi belum lama ini mengatakan fokus untuk tahun ini adalah mengurai antrean khususnya KK atau mobil pribadi. Water barrier untuk pemisah jalur tetap akan dipasang di sepanjang jalan menuju Cekik yang saat ini masih belum terpasangi median pembatas permanen.
“Untuk KK tetap kita pecah di gang-gang (di Kelurahan Gilimanuk) yang langsung menuju Terminal Manuver tepat sebelum loket tiket. Selain itu juga kita manfaatkan Terminal Kargo di Gelung Kori,” terangnya.
Dengan asumsi luas areal lahan terbuka itu hingga tiga hektar lebih, diperkirakan bisa menampung lebih dari ratusan unit mobil pribadi. Sehingga antrean bisa diurai tidak sampai berkilo-kilometer. Sehingga sebelum masuk ke gang-gang, mobil sebelumnya diarahkan ke Kargo Gilimanuk yang belum dipergunakan tersebut.
Sedangkan untuk jalur jalan ke Pelabuhan di Gilimanuk diperuntukkan untuk para pemudik yang mengendarai sepeda motor. Begitu juga truk-truk dan bus umum juga melintas di jalan terebut. Selain itu, untuk mempercepat antrean juga diharapkan ada loket khusus untuk kendaraan roda empat atau KK ini sebelum loket tiket. Sehingga ketika sampai di Pelabuhan tinggal masuk ke Kapal.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Pemkab Jembrana, I Made Maharimbawa mengatakan terkait penggunaan lahan fasilitas parkir di Gilimanuk itu bisa dipergunakan menampung kendaraan-kendaraan pemudik khususnya mobil pribadi. Untuk akses menuju gang-gang yang masih terputus, nantinya salah satu pagar pembatas akan dijebol. Parkir kargo saat ini memang belum digunakan lantaran masih menunggu payung hukum berupa peraturan daerah (perda). (surya dharma/balipost)