JAKARTA, BALIPOST.com – Peneliti Lembaga Kajian Terorisme dan Kajian Sosial Universitas Indonesia, Solahudin, menilai lembaga hukum belum menindak tegas terorisme hingga ke akarnya. Ia berharap melalui pengesahan UU Antiterorisme, terorisme bisa dituntaskan hingga ke akarnya.
Menurut Solahuddin, negara hanya melihat peran kepolisian dalam menangani terorisme. “Penegak hukum hanya menyelesaikan tindak pidana terorisme, bukan akar terorisme,” kata Solahudin.
Kendati demikian, Solahudin berharap pasca terbitnya Undang-Undang Antiterorisme dapat memperkuat program deradikalisasi dan kontra radikalisasi yang selama ini BNPT. Namun, dia mengingatkan pihak lain bisa terlibat mengingat BNPT merupakan instansi yang lemah.
Solahudin menilai BNPT belum mampu menanggulangi isu terorisme yang berkembang di masyarakat. “BNPT sejauh ini belum mampu mencegah paham terorisme supaya tidak berkembang,” kata dia.
Solahudin mencontohkan sebanyak salah satu yang ditangani oleh BNPT sejauh ini hanyalah deradikalisasi terhadap narapidana teroris dan mantan narapidana teroris dengan jumlah sekitar 1.600 orang. Menurut dia, hal ini bisa terjadi karena BNPT tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai koordinator untuk menghilangkan bibit terorisme dengan baik.
“Kesan saya selama ini BNPT ingin mengerjakan semua sendiri padahal menurut saya penting ingat kembali fungsi dia adalah fungsi koordinasi bagaimana dia bisa mengkoordinasikan stakeholder yang ada untuk terlibat aktif dalam kontra radikalisme,” tuturnya. (kmb/balitv)