MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Unit Reskrim Polsek Kuta menggerebek Hotel Kuta Timur Resort di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Kamis (31/5). Hasil penggebekan tersebut diamankan dua pasangan selingkuh dan penyedia tempat short time tersebut.
Para pelaku yang diamankan berinisial MA, AP, SAW, MS dan PY. Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, penggeledah tersebut dilakukan mulai pukul 16.30 Wita sampai pukul 17.30 Wita dipimpin Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, didampingi Panit Buser Iptu Putu Budiartama.
Penggeledahan dilakukan berawal dari informasi bahwa di Hotel Kuta timur Resort di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, sering menyediakan kamar untuk short time dengan tarif Rp 200 ribu per 3 jam. “Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal mengecek kebenaran informasi itu dan memang benar di sana menyediakan tempat untuk short time,” tegas Wirajaya, didampingi Kanitreskrim Iptu Aan.
Hasil penyisiran di hotel tersebut, tertangkap basah dua pasangan selingkung di kamar 06 dan 14. Selanjutnya pelaku dan kedua pasangan tersebut diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan terkait kasus ini yaitu empat lembar rekapan penjualan kamar short time, satu lembar voucher Kuta Timur cottage, satu bendel bukti setoran penjualan (sewa) cottage dan uang Rp 405 ribu,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)