MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan (Kutsel) menangkap anggota ormas, Made Adi Candra Wibawa alias Dugong (25) saat sedang minum miras di tempat mangkalnya di Jalan Pratama, Kutsel, Jumat (1/6). Pasalnya residivis kasus narkoba dan baru bebas 11 April lalu ini, memukul di alis kiri I Made Wikarsan (22) hingga luka menggunakan gagang pistol airsoft gun.

“TKP penganiayaan di Warung Maya di Jalan Uluwatu II, Jimbaran,” kata Kanitreskrim Polsek Kutsel Iptu Andi Yaqin, seizin Kapolsek Kompol Nengah Patrem, Sabtu (2/6).

Baca juga:  Bukannya Mengamankan, Satpam Hotel Ini Curi Motor di Tempat Kerjanya

Kronologisnya, Andi Yaqin menyatakan, pada Kamis (31/5) pukul 01.00 Wita korban bersama teman-temannya minum di TKP. Saat pelapor memesan minuman, pelaku sudah ada di TKP lebih dulu dan sedang minum dengan teman-temannya.

Berselang beberapa saat kemudian, korban melihat pelaku ribut dengan orang lain juga sedang minum di sebelah pelaku. Kemudian pelaku pergi mengendarai sepeda motor Kawazaki KLX.

Korban melihat pelaku memukul pengendara sepeda motor di traffic light, lalu memarkir motornya di tengah jalan. Selanjutnya pelaku dilihat menodongkan pistol ke orang-orang yg lewat di jalan tersebut di depan TKP.

Baca juga:  Masyarakat Buat Tanggul Lindungi Pura Dari Luberan Air Danau Batur

“Pelaku balik lagi ke TKP langsung memukul korban menggunakan gagang airsoft gun itu di telinga, pelipis kiri hingga luka lecet dan memukul alis kiri hingga luka robek,” tegasnya.

Setelah kasus ini dilaporkan, Iptu Andi Yaqin bersama anggotanya memburu pelaku. Pada Jumat lalu, polisi menuju rumah pelaku di Jalan Taman Melia, tapi hasilnya nihil.

Selanjutnya petugas bergerak menuju tempat biasanya pelaku mangkal yaitu di Jalan Pratama. Ternyata pelaku ada di sana dan sedang minum miras. Polisi langsung meringkus pelaku dan dibawa ke Mapolsek Kutsel. “Kami mengamankan barang bukti satu buah pistol jenis airsoft gun merk Jericho warna hitam gagang loreng dan magazen kosong. Pelaku mengaku sudah membawanya sejak setahun lalu,” ucap Andi Yaqin. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pencetak Upal Dituntut Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *