DENPASAR, BALIPOST.com – Papindo BALI (Perkumpulan Auditor Usaha Pariwisata Indonesia) menyelengarakan pelatihan auditor untuk bidang pariwisata di Bali bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan KAN di Golden Tulip Essential Denpasar. Kegiatan tersebut berlangsung dari Sabtu (2/6) hingga Rabu (6/6).
Pelatihan Auditor Hotel yang diselenggarakan ini merupakan langkah awal dalam mengembangkan jaringan Papindo sebagai asosiasi yang sudah memiliki legalitas Akta Pendirian dari Kemenpar dan AHU. Pelatihan diikuti oleh 30 peserta dengan latar belakang profesional di bidang hospitality pada level General Manager, Chef, FBM, Housekeeper, Dosen, Direktur LPK dan Ketua Yayasan.
Pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Luh Made Wiratmi, SE, MM didampingi oleh Pembina Tingkat 1 Diparda Provinsi Bali, Ni Nyoman Ayu Andriani, SH, MH mewakili Kepala Dinas Pariwisata (Kadisparda) Bali. Disaksikan oleh Ketua Umum Papindo Bapak Edy Syahputra, SH serta Ketua Papindo Bali Masa Bhakti 2018 – 2023 I Wayan Rediyasa, SE.
Wiratmi mengatakan pelatihan ini merupakan upaya menghasilkan auditor hotel serta usaha pariwisata berkualitas. Ia menyinggung tingkat pengangguran Bali yang paling rendah di seluruh Indonesia yaitu 0,086 persen.
Selain itu, Bali juga sudah melakukan sertifikasi terhadap kurang lebih 500 ribu tenaga kerja di bidang Spa Therapist yang siap diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur formal.
Terkait auditor pariwisata, Andriani yang membacakan sambutan Kadisparda Bali, Anak Agung Gede Yuniarta Putra, SH, MH menyebut jumlahnya masih sangat minim. Oleh karena itu melalui pelatihan ini mampu menjawab permasalahan tersebut.
Kadisparda juga mendukung Papindo yang merupakan asosiasi khusus para auditor yang akan menjadi partner pemerintah di dalam melakukan audit terhadap semua usaha di sektor pariwisata.
Pelatihan selama 4 hari akan diisi materi yang berkaitan dengan dasar hukum dari pelaksanaan auditor. Materi diberikan Muklis, Kepala Subbid Standar dan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Bidang Manajemen Industri, Asisten Deputi Industri dan Regulasi, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Materi juga diisi oleh KAN Pusat untuk materi berkaitan dengan skema auditor untuk semua sektor di bidang pariwisata yang terdiri dari 62 sub turunan usaha jasa pariwisata.
Peserta diberikan wawasan tentang pentingnya sertifikasi profesi dan sertifikasi usaha di sektor pariwisata. Ada 3 aspek yang diaudit, yaitu produk, pelayanan, serta pengelolaan usaha di sektor pariwisata. Selama Pelatihan juga diberikan teknik melakukan auditor secara profesional sehingga hasilnya akan memberikan masukan kepada pengusaha untuk melakukan perbaikan melalui rekomendasi hasil itu. (kmb/balipost)