SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek biogas di Nusa Penida yang direncanakan berlangsung Mei tak terbukti. Kejaksaan Negeri Klungkung tetap mengaku masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah bersurat ke BPK. Karena rencana semula Mei sudah keluar. Tapi belum dikirim-kirim,” ungkap Kasi Pidsus, Meyer Volmar Simanjuntak, Senin (4/6).
Surat tersebut, katanya telah dikirim beberapa waktu lalu. Selain itu, sempat dilakukan komunikasi lisan. Dinyatakan tinggal menunggu tandatangan pimpinan. “Infonya masih menunggu tandatangan pimpinan. Katanya antri. Karena yang minta se-Indonesia. Sedangkan orang yang menangani hanya beberapa orang. Kami tetap berupaya bisa menyelesaikan secepatnya,” jelasnya.
Kembali ditegaskan, penghitungan dari BPK itu yang menjadi dasar untuk menetukan kerugian apakah total cost atau real cost. “Sementara masih nunggu itu, biar lebih pas, kerugiannya berapa. Jumlahnya berapa. Nanti kalau sudah ada perkembangan, kami kabari,” imbuh pria asal Medan ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proyek tersebut tersebar di Desa Kutampi Kaler, Sakti dan Klumpu dengan total nilai Rp 890 juta. Sesuai hasil pengecekan dari 40 titik, yang dikerjakan hanya 38 titik dan seluruhnya mangkrak. Sementara sisanya lagi dua titik laporannya dibuat fiktif.
Kejaksaan mengklaim telah mengantongi nama tersangka yang merupakan oknum pejabat. Hanya saja namanya belum bisa disampaikan. Sempat dibeberkan, proyek yang berjalan tahun 2014 itu dikelola Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan KB yang kini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB. Status tersangka juga berpotensi menjerat oknum anggota dewan Klungkung yang kala itu disebut-sebut sebagai pelaksana proyek. (sosiawan/balipost)