I Nyoman Adnyana. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komitmen Pemprov Bali khususnya gubernur sangat dinanti untuk mengambil kembali aset tanah Pemprov di Hotel Bali Hyatt. Terlebih, DPRD Bali melalui Pansus Aset telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Diantaranya agar gubernur melayangkan gugatan secara perdata dan pidana, serta menugaskan dan memerintahkan Walikota Denpasar untuk mencabut dan membatalkan IMB untuk pembangunan sarana dan prasarana di Hotel Bali Hyatt.

“Kita coba saja, karena kewenangan untuk memerintahkan dia (walikota) mencabut itu agak susah karena otonomi daerah,” ujar Gubernur Bali, Made Mangku Pastika usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Bali, Senin (4/6).

Menurut Pastika, masalah aset di Bali Hyatt terjadi tahun 1971. Tanah milik Pemprov dianggap sebagai penyertaan saham sebesar 10,9 persen di PT. Sanur Bali Resort Development Corporation, dari 5 persen saham perusahaan itu di Hotel Bali Hyatt, Sanur. Pemprov saat ini tidak memiliki bukti selembar pun, sehingga harus ditelusuri kembali. Seperti, sertifikat dan surat penyertaan saham, lantaran amburadulnya sistem administrasi jaman itu.

Baca juga:  Tangani Pasien COVID-19, RSAD Udayana Perlu Tambahan Ruang ICU

“Jalur hukum bagaimana caranya? Gugat? Tidak mungkin, dimana pidananya? Datanya saja tidak cukup, apalagi dananya. Tapi kita harus optimis, saya bukan berarti terus menyerah. Tidak. Kita kerjakan, tapi jangan sampai diketawain orang,” jelasnya.

Mantan Ketua Pansus Aset DPRD Bali, I Nyoman Adnyana mengatakan, urusan mencabut IMB memang menjadi kewenangan pemberi ijin yakni Walikota Denpasar. Namun, gubernur boleh melakukan gugatan pidana dan perdata karena aset tanah itu milik Pemprov Bali.

Baca juga:  Sepekan, Satpol PP Badung Berhasil Bongkar 20 Tower

Dikatakan, gubernur tidak perlu takut tidak memiliki bukti karena itu semua bisa disajikan di pengadilan melalui sejarah kronologis aset tersebut. “Kalau perdata, kekuatan pertama adalah surat, contohnya sertifikat. Tapi sertifikat itu bukti alat kuat, bukan bukti alat mutlak (tidak bisa diganggu gugat, red). Kalau bisa dibuktikan sebaliknya, sertifikat itu prosesnya cacat, melanggar hukum, tidak sah mekanismenya, bisa batal demi hukum walaupun itu sertifikat,” jelas Politisi PDIP asal Bangli ini.

Fakta yuridisnya, lanjut Adnyana, tanah DN 71 dan DN 72 di Bali Hyatt merupakan tanah milik Pemprov Bali walaupun tidak berbentuk sertifikat. Oleh karena itu, gubernur harus bertanggung jawab memperjuangkan hak rakyat tersebut. DPRD Bali sendiri tidak hanya sekedar mengeluarkan rekomendasi, tapi juga siap memberikan pembuktian dan kesaksian hingga ke pengadilan.

Baca juga:  Pemkab Bangli Musnahkan Ribuan Arsip

“Kita sudah kaji itu dan kajian itu sudah didasari pada keterangan, bukti, saksi, dan orang-orang yang kompeten yang hadir. Seperti Pak Dhana (Mantan Bupati Badung I Wayan Dhana, red), dia saksi hidup itu, masih ada,” imbuh Anggota Komisi I ini.

Dari segi pidana, Adnyana melihat adanya dugaan tindak pidana murni berupa pemalsuan dan penggelapan, serta pidana khusus terkait praktik KKN. Kasus ini bahkan bisa dilaporkan ke KPK jika memang ada indikasi kuat kolusi (persengkongkolan) dan nepotisme. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *