Semiati mejalani sidang putusan di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Semiati, terdakwa kasus narkoba yang diduga masih berkaitan dengan peristiwa kasus Jro Komang Suastika alias Jro Jangol, Senin (4/6), di vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar subside empat bulan kurungan.

Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Made Suardika menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU dari Kejari Denpasar itu sebelumnya menuntut supaya terdakwa Semiati dihukum selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Karyawan Supermarket Dijemput Tim COVID-19

Dalam perkara ini terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Diuraikan dalam surat tuntutan sebelumnya, terdakwa bersama suaminya Rahman (dalam penuntutan terpisah) yang tinggal di rumah mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Komang Suastika alias Jro Janggol dibekuk kasus narkoba. Awalnya yang ditangkap I Gede Juni Antara yang mendapatkan sabu-sabu, dengan cara membeli dari Kadek Dandi Suardika (berkas terpisah) di rumah yang beralamat di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Denpasar Barat.

Baca juga:  Napi Ditangkap di Depan Rumah Kalapas Diadili

Dari sanalah I Gede Juni Antara menunjukan rumah tempat membeli sabu. Hingga akhirnya Semiati dan suaminyatertangkap di rumah Jro Jangol dengan barang bukti narkoba. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *