Petugas BNNP Bali menggelar tersangka beserta barang bukti Narkotika di BNNP Bali, Senin (4/6). Dalam penjualan Narkotika, para tersangka dikendalikan bandar dari Lapas Kerobokan. (BP/eka adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Bidang Berantas BNNP Bali menggerebek tempat kos di wilayah Ubung, Denpasar, Jumat (1/6) lalu. Dari penggerebekan tersebut ditangkap tersangka Eka Purna Irawan (29), merupakan kurir napi LP Kerobokan berinisial KD. Terkait kasus ini, petugas menyita 13 plastik klip dengan berat total 151,67 gram netto sabu-sabu (SS) siap edar milik napi tersebut.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Senin (4/6) mengatakan, ada banyak barang bukti lainnya yang disita di TKP diantaranya satu timbangan elektrik, tujuh lakban warna merah, kuning dan hitam serta tiga sendok pipet modifikasi. Penangkapan dipimpin Kasi Intelijen BNNP Bali Kompol Saifudin Jupri.

Baca juga:  Tim Gabungan akan Olah TKP Terbakarnya Puluhan Kapal

Saat di introgasi, pelaku  mengakui SS tersebut didapat dari bandar, KD yang berada di LP Kerobokan Badung. Peran dari pelaku sebagai kurir yang mengambil tempelan dan memecah barang menjadi paketan yang siap edar.

Selain itu di TKP juga diamankan empat orang lainnya, KY, VH, FS dan MI. Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi SS.

Selain itu juga diringkus Nanang Susilo alias Paul (39) di hotel di Jalan Pidada, Denpasar. Residivis kasus narkoba ini diduga jaringan napi lapas ini ditangkap Selasa (29/5) lalu.

Saat di introgasi petugas, tersangka Nanang mengaku menyimpan barang terlarang itu di kamar tempatnya penginapan dan langsung digeledah ditemukan  25 paket SS dengan berat total 15,29 gram brutto.

Baca juga:  Diakui, Jaringan Narkoba Ada di Lapas

Terungkapnya kasus Nanang merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya yaitu Yulia Nur Safitri (20). Saat ditangkap, tersangka Yulia di wilayah Sading, Mengwi, mengaku menerima satu paket ganja kering dengan berat 905,35 gram dari Nanang.

“Kedua tersangka ini mengaku diperintahkan mengedarkan barang itu dari seseorang yang berada di LP Kerobokan,” tegas Brigjen Suastawa.

Sementara itu, penangkapan tersangka I Made Surya Arnawan (42) dilakukan di wilayah Sempidi, Kabupaten Badung, Minggu (27/5) lalu. Tujuh paket SS seberat 12,10 gram brutto disita sebagai barang bukti. Pelaku pun mengaku mendapat barang terlarang ini dari bandar yang berada di Lapas Kerobokan berinisial KD.

Baca juga:  Seorang Residivis Beraksi di Belasan TKP Diringkus

Penangkapan tersangka Dwi Nova Dian Kusuma (29) dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Dari tangan tersangka Dian, petugas menyita barang bukti 33 paket SS dengan berat total 21,89 gram brutto dan 9 butir ekstasi yang disimpan di dalam saku celana kanan.

Pelaku sempat mengeluh sakit pada organ anusnya karena mengidap ambaien. Saat diobati tim dokter, tersangka kabur dan berhasil ditangkap lagi. “Agar tidak kabur lagi, kakinya langsung diborgol,” ujar mantan Direktur Binmas Polda Bali ini. (kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *