vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah mengimpor psikotrapika Golongan IV, pria asal Inggris, terdakwa Adam Scott Holand (48), Senin (4/6) dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dalam sidang di PN Denpasar.

JPU Ida Bagus Argita Candra di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Tirta menyatakan terdakwa mengimpor psikotrapika berupa 655 tablet warna kuning bertuliskan centaur, satu botol plastik pada lebel merek Solina dan diasepam tablet BP 5 mg.

Baca juga:  Bertambah, Karateka yang Diterjunkan ke Kejurnas Padang

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu, yakni melanggar Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Suroso, bakal mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan, tertangkapnya orang asing itu bermula kedatangan terdakwa ke Bali dari Bangkok pada Selasa (23/1) lalu. Dia ke Bali  menggunakan pesawat Air Asia FD 398 tujuan Denpasar, Bali. Namun setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Rabu (24/1) pukul 02.45 Wita, gerak gerik terdakwa mencurigakan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dengan X-Ray.

Baca juga:  Jaksa Lakukan Banding Untuk Vonis DKDA  

Petugas bea dan cukai mendeteksi ada barang aneh sehingga terdakwa digiring ke ruang riksa. Saat itulah petugas menemukan barang berupa satu botol plastik pada lebel merek Solina, Diasepam tablet BP 5 mg di dalamnya berisi 655 tablet warna kuning bertuliskan centaur. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *