NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana Senin (4/6) kembali menggelar operasi kependudukan di sejumlah kawasan padat penduduk. Tempat-tempat tinggal sementara seperti tempat kos dan rumah kontrakan di dua kelurahan yakni Baler Bale Agung dan Lelateng disasar melibatkan petugas terkait. Selain kos dan rumah kontrakan, petugas juga menyasar sejumlah tempat usaha yang langsung ditinggali pengelola.
Seperti usaha rongsokan di Lelateng, petugas juga memeriksa pengelola berikut para pekerja. Kepala Kantor Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah, I Made Tarma mengatakan operasi kependudukan kemarin merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk pengawasan kependudukan.
Dari operasi yang menyasar sejumlah tempat tinggal sementara, didapati tujuh penduduk pendatang tanpa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Enam diantaranya berasal dari Banyuwangi dan satu orang dari Buleleng. “Mereka sudah tinggal lama, tapi belum memiliki SKTS yang diharuskan dimiliki untuk tinggal dan bekerja di Kabupaten Jembrana,” terang Tarma.
Selain jajaran Satpol PP, operasi juga melibatkan aparat desa terkait dan petugas setempat. Selanjutnya para duktang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) ini diminta ke Kantor Satpol PP dan membuat surat pernyataan. Mereka juga diberikan pembinaan agar melengkapi SKTS yang wajib dimiliki itu. Selain itu juga dikenai denda administrasi Rp 50 ribu per orang. “Sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2015 dan Perbup nomor 18 tahun 2012, mereka kita minta untuk mengurus syarat-syarat memperoleh SKTS,” terangnya.
Bila nanti didapati kembali mereka masih belum melengkapi SKTS maka akan dipulangkan ke daerah asal. Belakangan operasi semacam ini digencarkan di sejumlah kelurahan yang padat dengan penduduk dan permukiman. Selain Satpol PP, desa atau kelurahan juga diminta untuk melakukan pengawasan kependudukan ini. (surya dharma/balipost)