JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi VI DPR RI menerima usulan pagu indikatif Kementerian Koperasi dan UKM untuk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 927.444.165.000. Anggaran sebesar itu mencakup pagu indikatif untuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Rapat kerja berlangsung di ruang Komisi VI DPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6). Rapat dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno, sedangkan Kemenkop UKM dipimpin langsung Menteri Koperasi dan UKM AAN Puspayoga.
“Komisi VI DPR RI memahami Pagu Indikatif anggaran Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Bersama Menteri B.209/M.PPND.8/KU.01.01/04/2018 tanggal 16 April 2019 termasuk Dekopin sebesar 927.444.165.000 (Sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu rupiah),” sebut Teguh Juwarno membacakan kesimpulan rapat.
Pagu Indikatif 2019 sebesar itu akan digunakan untuk alokasi sejumlah anggaran program yaitu Dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya; Peningkatan sarana dan prasarana aparattur; Peningkatan daya saing UMKM dan koperasi; Penguatan kelembagaan koperasi; serta Peningkatan penghidupan berkelanjutan berbasis usaha mikro. “Selanjutnya keputusan Komisi VI DPR RI mengenai pagu indikatif ini akan disampaikan Komisi VI DPR RI ke Badan Anggaran untuk disinkronisasi,” imbuh Teguh membacakan catatan kesimpulan tersebut.
Dalam rapat yang berkembang, mayoritas anggota Komisi VI DPR mempersoalkan tidak maksimalnya serapan anggaran dari kementerian tersebut. Untuk itu, dalam kesimpulan rapat tersebut Komisi VI DPR meminta mengoptimalkan serapan anggaran yang sudah diberikan. “Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dalam Pagu Anggaran Tahun 2018 sebesar Rp 944.538.384 (sembilan ratus empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh delapan juga tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah),” ujar Teguh Juwarno.
Menteri Koperasi dan UM AAN Puspayoga mengatakan penjelasan rinci terkait rencana program/kegiatan tahun 2019 serta urutan rioritasnya sesuai Pagu Indikatif tahun 2019 antara lain untuk kegiatan faslitas permodalan bagi wirausaha pemula, Revitaisasi pasar tradisional, Pelatihan peningkatan kapasitas bagi SDM KUMKM, Fasilitas sertifikasi dan standarisasi produk KUKM dan Pendampingan kredit usaha rakyat (KUR).
Selain itu untuk penataan pedagang kaki lima, pusat pelayanan terpadu, fasilitas pembuatan akta notaris bagi usaha mikro, petugas penyuluh koperasi di lapangan, izin usaha mikro kecil (UKM), promosi dan pameran, pengembangan kemitraan dan kerjasama KUKM, dan sertifikasi hak atas tanah bagi KUMK. “Kementerian Koperasi dan UKM tetap berupaya melaksanakan apa yang sudah menjadi tugas pokok kami di pemerintahan, dan kami akan mengoptimalkan anggaran yang sudah ditetapkan pada rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2019,” tegasnya. (Hardianto/balipost)