DPR dan pemerintah menggelar rapat kerja gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6). Rapat membahas tentang nasib status Tenaga Honorer K2. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – DPR dan pemerintah menggelar rapat kerja gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6). Rapat membahas tentang nasib status Tenaga Honorer K2.

Berbeda dengan tenaga honorer K1, honorer K2 harus mengikuti seleksi jika ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari DPR dihadiri lintas komisi terkait yaitu Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Mendikbud, dan perwakilan Menpan-RB, Mendagri, Menkeu, Menkes, Menag, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menlu.

Rapat gabungan masih akan dilanjutkan pekan depan untuk memperoleh penyelesaian terbaik menyangkut status tenaga honorer K2. Berdasarkan hasil rapat gabungan tersebut, diperoleh dua kesimpulan. Kesimpulan ini nantinya akan ditindaklanjuti untuk memberikan jalan keluar atas keluhan para tenaga honorer selama ini.

Baca juga:  Kenaikan Dana Parpol Komitmen Pembahasan RUU Pemilu

Kesimpulan pertama, pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K2 yang belum lulus dalam tes pada tahun 2013 lalu. Terdapat sekitar 438.580 orang yang harus ditangani oleh pemerintah dan tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pertama kesimpulannya dari pemerintah secara internal pemerintah pun kan harus membahas ini itu yang pertama. Artinya bahwa bagaimana menyelesaikan tenaga honorer k2 yang tidak lulus jadi ini tanda kutip ya yang tidak lulus yang harus diselesaikan,” ujar Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja usai rapat.

Sedangkan kesimpulan kedua adalah pemerintah dan DPR RI sepakat untuk kembali menggelar rapat kerja gabungan lanjutan pada pekan depan. Pada rapat tersebut turut diundang Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Baca juga:  Sepanjang 2023, Investasi 20 KEK Capai Rp 177,5 Triliun

Menambahkan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS harus melalui mekanisme tes CPNS. Hal itu dimaksudkan agar dapat menyaring tenaga-tenaga handal dan yang ada di bidang tersebut.

Perintah tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012. Dalam aturan itu ditekankan agar tenaga honorer yang ada harus diseleksi melalui berbagai macam rangkaian tes. Ada banyak Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus seleksi, yakni sekitar 438.590 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS pada tahun 2013 lalu.

Sementara itu terkait masalah gaji para Tenaga Honorer, menurutnya hal tersebut bukanlah kewenangan dari pemerintah. Ia mengatakan, karena tenaga honorer sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab dari Kementerian atau Lembaga yang merekrutnya. “Yang merekrut lah yang harus bertanggung jawab untuk (masalah gaji) itu,” ucapnya.

Baca juga:  Peternak Minta Pemerintah Bantu Dongkrak Harga Jual Babi

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto selaku pimpinan rapat mengatakan DPR mendesak pemerintah segera menyelesaikan status tenaga honorer K2 secepatnya. “Pemerintah akan menyelesaikan status Tenaga Honorer K2 yang belum lulus tes, yakni sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Utut Adianto.

Dia mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat akan melakukan Rapat Kerja Gabungan lanjutan dengan turut mengundang tiga menteri terkait lainnya. “Rapat Kerja Gabungan lanjutan akan kembali dilakukan pada hari Senin, 23 Juli 2018, dengan agenda Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K2 dan akan mengundang juga Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” imbuh Utut. (Hardianto/balist)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *