BANGLI, BALIPOST.com – Petugas dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli, Senin (4/6) menghentikan aktivitas pembangunan toko modern di Kelurahan Cempaga, Bangli. Hal itu dilakukan lantaran pembangunan toko di bekas gudang pakan ternak itu tak mengantongi izin sama sekali dari pemerintah.
Untuk memastikan pembangunan tak berlanjut, petugas juga menyita kartu identitas penduduk (KTP) serta alat pertukangan dari beberapa buruh yang bekerja di lokasi. Kasi Ops Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Ngakan Astawa mengatakan, penyetopan pembangunan toko tersebut terpaksa dilakukan karena pihak yang melakukan proyek itu tidak bisa menunjukan izin.
Adapun izin yang seharusnya dikantongi sebelum mendirikan bangunan yakni berupa izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin prinsip. “Semestinya sebelum mendirikan sebuah bangunan harus sudah mengantongi ijin prinsip dan IMB. Tapi itu yang tidak bisa diperlihatkan sehingga kami terpaksa hentikan aktivitas pembangunannya,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Astawa, sebelum menghentikan paksa, beberapa hari lalu sudah sempat memberikan peringatan lisan kepada kepala pekerja proyek. Akan tetapi peringatan itu rupanya tidak dihiraukan. Sejumlah buruh kedapatan tetap melanjutkan pekerjaannya saat petugas melakukan patroli ke lokasi. “Kami hentikan sampai pihak pemilik bisa memperlihatkan izin,” jelasnya.
Astawa mengakui pihaknya sempat terkecoh dengan aktivitas pembangunan toko modern yang ternyata sudah berlangsung selama dua minggu terakhir. Lantaran selama proses pembangunannya berlangsung, tidak terlihat jelas aktivitas dari luar karena tertutup bangunan bekas gudang.
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma terpisah menambahkan, sebagaimana hasil konfirmasinya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli, berkas perizinannya masih dalam proses pengurusan di DPMPTSP Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)