AMLAPURA, BALIPOST.com – Seorang pria, NS (29) ditangkap sesaat setelah naik ke salah satu kapal cepat di Dermaga Rakyat Pelabuhan Padangbai. Pria yang bermaksud ke Gili Trawangan, Lombok Utara ini ditangkap buser Sat. Reskoba Polres Karangasem karena mengantongi 0,5 gram sabu-sabu.
Dia disergap hanya beberapa menit setelah naik ke salah satu kapal cepat di Dermaga Rakyat Pelabuhan Padangbai. ‘’Paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil disimpan dalam tas ranselnya. Berat kotornya 0,7 gram,’’ terang Kasat Reskoba Polres Karangasem, AKP Agus Trisnadi, saat membeber pengungkapan kasus narkoba itu di Mapolres Karangasem, Senin (4/6).
Penangkapan pemakai narkoba yang sudah berstatus residivis ini berlangsung 19 Mei lalu. Buser Reskoba merangsek ke Dermaga Rakyat Padangbai setelah mendapat informasi bahwa salah seorang calon penumpang kapal cepat membawa bekal sabu-sabu.
Sekitar pukul 10.30 polisi sudah ada di TKP, dan ketika melihat pelaku mereka langsung menyusun strategi. Singkat cerita, polisi melancarkan sergapan setika buruannya baru saja naik di kapal Patagonia Expres, salah satu kapal cepat yang melayani rute penyeberangan wisata Padangbai-Gili Trawangan.
AKP Agus Trisnadi memastikan bahwa pelaku bukan pemain baru. Menurut Agust Trisnadi, pelaku sudah sempat ditangkap atas kasus yang sama ketika dirinya bertugas sebagai Kanit Narkoba di Poltabes Denpasar. ‘’Jadi, dia bisa dibilang residivis,’’ katanya.
Selain satu paket kecil sabu-sabu, dalam penyergapan itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang bisa diidentikkan dengan alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Barang bukti itu di antaranya dua buah pipa kaca lengkap dengan penutupnya, plester dan korek gas.
Semua barang bukti itu ditemukan dari dalam tas selempang hitam yang disimpan dalam tas ransel milik pelaku. Barang bukti sabu-sabunya ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas yang sama. ‘’Kita juga sudah lakukan tes urine, hasilnya positif,’’ jelas Agus Trisnadi. (kmb/balipost)