NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan ekor Penyu Hijau diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana, Senin (4/6) malam di Pangkung Dedari, Melaya. Penyu-penyu yang dilindungi ini diduga akan dijual ke Denpasar.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana di salah satu rumah warga di Pangkung Dedari diketahui digunakan untuk menyimpan penyu-penyu. Selanjutnya tim Reskrim yang dipimpin Kanit IV Ipda Made Suharta Wijaya menggerebek rumah Mu (63) sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat ditemukan, seluruh kaki-kaki penyu tersebut dilubangi (ditindik) untuk diikat dengan tali plastik warna bening. Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M. Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A. Soaai dikonfirmasi Selasa (5/6) membenarkan telah mengamankan 27 ekor penyu hijau tersebut.
Dari keterangan pemilik penyu, puluhan hewan dilindungi itu dibeli dari seorang di Madura dengan harga keseluruhan senilai Rp 15.000.000. Rencana selanjutnya akan dijual ke Denpasar.
Puluhan penyu berbagai ukuran tersebut selanjutnya akan langsung dilepasliarkan dan sebagian lagi direhabilitasi di kolam. “Semuanya penyu Hijau, ini bukan jenis yang biasa kita temukan di perairan Jembrana. Ada dua jantan dan sisanya betina,” terang petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) resor Jembrana, Wayan Suamba ditemui Selasa (5/6) di Mapolres Jembrana.
Untuk penanganan lebih lanjut, penyu-penyu ini nantinya akan dicek kondisinya dan bila memungkinkan dilepasliarkan. Bila kondisinya masih sakit, akan direhabilitasi di kolam-kolam atau pelestari penyu yang ditunjuk BKSDA. (Surya Dharma/balipost)