Tempat berjualan sementara pedagang blok A Pasar Semarapura. Mereka tidak akan dikenakan retribusi selama pembnagunan berlangsung. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Usulan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung menggratiskan restribusi pedagang blok A Pasar Semarapura yang berjualan di tempat sementara akibat adanya pembangunan dipastikan terealiasi. Hal ini diperkirakan berlangsung sampai Desember 2018.

Kabid Perdagangan, I Wayan Mustika mengungkapkan usulan penggratisan tersebut disampaikan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya aspek kenyamanan. Hal tersebut pun telah disetujui. “Sesuai telaahan yang kami sampaikan, sudah disetujui,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (4/6).

Baca juga:  Beraktivitas di Tengah COVID-19, Ini Dilakukan Kelurahan Sumerta di Pasar Ketapian

Disampaikan lebih lanjut, kebijakan tersebut berlaku sampai pembangunan tuntas yang ditargetkan paling lambat Desember 2018. “Mudah-mudahan tidak gagal tender. Sesuai rencana, seluruh pedagang sudah menempati tempat sementara setelah 13 Juni,” jelasnya.

Sementara itu, terkait progress rencana pembangunan, dinyatakan Selasa (5/6) merupakan pembahasan Detail Enginering Design (DED) terakhir. Setelah itu, langsung masuk proses pelelangan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung, I Wayan Ardiasa menyatakan usulan penggratisan restribusi juga datang langsung dari sejumlah pedagang. Menyusul tempat berjualan yang didapatkan tergolong sempit, tidak mampu menambung barang banyak. “Tempatnya juga tidak isi kipas angin. Cukup sempit. Tidak semua barang-barangnya bisa ditempatkan di sana,” sebutnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Saksikan MoU Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Wilayah Berbatasan Kawasan Suci Besakih

Jumlah pedagang direlokasi mencapai 234 orang yang menjual berbagai jenis barang. Tidak hanya dari blok A, beberapa juga ada dari Blok K. Untuk los, mereka membayar retribusi Rp 3 ribu dan kios Rp 4 ribu per hari.

Kebijakan menggratiskan berpotensi menyebabkan target retribusi sekitar Rp 1,45 miliar tidak tercapai. Namun, ditegaskan, pemkab tak semata-mata mengejar pendapatan. Tetapi lebih kepada memikirkan nasib pedagang. (Sosiawan/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Dari 542 Pedagang Pasar Gianyar Hanya Dua Dihentikan Aktivitasnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *