Kapal Roro Nusa Jaya Abadi sedang bersandar di Pelabuhan Nusa Penida. Pemkab tengah mengkaji penyesuaian tarif menuju Pelabuhan Padangbai, Karangasem. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Wacana penyesuaian tarif penumpang kapal roll on roll off (Roro) Nusa Jaya Abadi yang melayani penyeberangan Nusa Penida, Klungkung – Pelabuhan Padangbai, Karangasem oleh Pemkab Klungkung masih berhembus. Hal tersebut masih dalam kajian. “Itu masih kajian di internal,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan, I Nyoman Sucitra, Selasa (5/6).

Pejabat asal Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan ini menyebutkan kajian tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan pihak ketiga. Langkah tersebut memerlukan anggaran yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Anggarannya baru memungkinkan diusulkan di anggaran perubahan,” katanya.

Baca juga:  Anggaran PKB Direalokasi Tangani COVID-19

Penyesuaian tersebut hanya dilakukan pada tarif dari Pelabuhan Nusa Penida. Pasalnya, itu lebih murah dengan Pelabuhan Padangbai. Misalnya orang, untuk dewasa membayar Rp 27.300 per orang. Sedangkan penumpang  dari Padangbai Rp 31 ribu. Perbedaan itu terjadi karena perbedaan komponen, salah satunya jasa pelabuhan yang tidak tercantum. “Soal tarif juga harus melihat Pergub. Jadi harus dilihat mendetail,” katanya.

Berdasarkan hitung-hitungan kasar, kenaikan tersebut di kisaran 17 persen. Ditegaskan, kebijakan ini untuk mengmbangi berbagai perubahan, salah satunya inflasi. “Tarif saat ini sudah berlaku sejak 2014. Jadi wajar melakukan evaluasi, penyesuaian tarif,” imbuhnya.

Baca juga:  WN Jerman Hilang Saat Menyelam di Pemuteran Belum Ditemukan

Sebelumnya, tarif kapal roro yang beroperasi sejak 2006 ini juga menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan beberapa komponen tidak sesuai dengan tarif dasar yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sesuai perhitungan kasar, kerugian yang ditimbulkan dalam dugaan penyimpangan ini kisaran belasan juta rupiah per tahun. Namun mengingat sudah berlangsung lama, jumlahnya menjadi cukup besar. Guna mengungkap titik terang, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Klungkung maupun mantan kepala dinas. (sosiawan/balipost)

Baca juga:  Hasil Kajian MPR, Perlu Penataan Kepemilikan Perorangan atas BUMN
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *