Polisi menunjukkan bukti dan tersangka yang diamankan dalam Operasi Pekat yang digelar selama 3 minggu. (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Aksi premanisme di Banyuwangi ternyata memprihatinkan. Hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Banyuwangi selama tiga minggu berhasil mengamankan sedikitnya 308 orang preman.

Mereka diamankan dari sejumlah lokasi. Mulai terminal, lampu merah dan titik lainnya. Selain preman, diamankan juga pelaku prostitusi sebanyak 5 orang.

Wakapolres Banyuwangi Kompol Oscar Samsudin menjelaskan banyaknya pelaku premanisme ini bukan berarti kejahatan cukup tinggi. “Ini masuk kategori penyakit masyarakat. Seperti pengamen dan kawanan anak muda yang biasa bergerombol di lampu merah. Kita amankan karena masuk sasaran pekat,” kata Wakapolres, Rabu (6/6).

Baca juga:  Dinilai Berat Jika Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 Kembali Berbarengan

Dijelaskan, sasaran operasi pekat adalah berbagai aksi dimasyarakat yang berpotensi memicu keamanan dan ketertiban. Karena itu, sasarannya cukup banyak. Mulai perjudian, peredaran miras hingga senjata tajam. Selain preman dan prostitusi, pihaknya menindak 579 tersangka, dari 420 kasus yang masuk.

Rinciannya, peredaran miras 63 kasus, narkoba 13 kasus, pornografi 2 kasus, judi 63 kasus dan bahan peladak 3 kasus. Dari jumlah ini, lanjutnya, sebanyak 74 tersangka masih dalam proses penyidikan. Lalu, 199 orang menjalani tindak pidana ringan (tipiring) dan 147 orang menjalani proses pembinaan. “Jadi, tidak semua kita proses penyidikan. Ada yang hanya kita bina,” jelasnya.

Baca juga:  Trafficking di Buleleng, Korban "Dijual" Rp 650.000

Dari sekian kasus pekat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, puluhan juriken arak dan miras pabrikan. Totalnya, 1097 liter. Lalu, kartu remi, sepeda, senpi rakitan dan 109 amunisi serta uang tunai Rp 2,9 juta. Seluruh barang bukti bersama tersangka diamankan di Polres Banyuwangi.

Wakapolres menambahkan, operasi pekat ini digelar mulai pertengahan Mei hingga awal Juni. Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan perintah dari Polda Jatim. Harapannya, memasuki musim Lebaran, berbagai penyakit masyarakat bisa hilang. Dan, masyarakat bisa menjalankan puasa serta merayakan Lebaran dengan aman. (Budi Wiriyanto/balipost)

Baca juga:  Berpakaian Adat Madya, Ratusan Penghuni Lapas Perempuan Gunakan Hak Pilih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *