DENPASAR, BALIPOST.com – Pelayanan publik di Kota Denpasar saat cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 tak akan sepenuhnya tutup. Dipastikan ada sejumlah hari yang dijadwalkan untuk beroperasi melayani kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 061/516/Org, pelayanan publik yang ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Denpasar tetap melayani masyarakat pada 11, 12, 19, dan 20 Juni mulai dari pukul 08.00 wita – 12.00 wita. Sedangkan pelayanan RSUD Wangaya dan Puskesmas tetap buka selama pelaksanaan cuti bersama.
Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara saat ditemui, Rabu (6/6), mengatakan bahwa Pemkot Denpasar sesuai dengan moto Sewaka Dharma terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama untuk memaksimalkan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Lanjut Rai Iswara, total keseluruhan cuti bersama sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB RI adalah 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Kendati demikian, pelayanan publik di Kota Denpasar tetap beroperasi tanggal 11, 12, 19, dan 20 Juni 2018 mulai dari pukul 08.00 wita – 12.00 wita. “Jadi pelaksanaan cuti bersama dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus administrasi baik kependudukan, perijinan dan lain sebagainya, sehingga pelayanan maksimal tetap dirasakan masyarakat, serta kelancaran pelayanan tetap terjaga,” paparnya.
Hal senada turut disampaikan Plt. Kadisdukcapil Kota Denpasar, AA. Istri Agung. Ia mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar tetap memberikan layanan sebagaimana kesepakatan bersama seluruh OPD di Kota Denpasar dan Surat Edaran Nomor : 061/516/Org. “Kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun dalam suasana cuti bersama,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)