MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung menangkap anggota ormas, Gunarto Titis Pamungkas (47). Pasalnya Gunarto diduga terlibat pemerasan di Apotek K-24 Dalung Permai, Kuta Utara, Senin (4/6) pukul 15.00 Wita.

“Tapi pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Pelaku wajib lapor setiap hari,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Kamis (7/6).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Ferlanda Oktora. Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat di Apotek K-24 Dalung Permai ada oknum ormas melakukan pemerasan. Selanjutnynya dilakukan penyelidikan dan benar pelaku ada di TKP.

Baca juga:  Aniaya Warga, Turis Australia Ditangkap

Pelaku langsung ditangkap dengan barang bukti kwitansi penyerahan uang dan uang Rp 110 ribu. “Pelaku beraksi sejak tahun 2012 sampai ditangkap. Tiap bulan pelaku minta uang hingga Rp 300 ribu,” tegasnya.

Selain itu, pada Senin (4/6) pukul 20.00 Wita, diamankan pemasok arak ke wilayah Banjar Langon, Mengwi, I Kadek Nata (28) asal Karangasem. Polisi mengamankan mobil Toyota Avanza mengangkut 10 jerigen besar berisi arak. Masing-masing jerigen isinya 30 liter arak.

Baca juga:  Nusa Penida Ramai Dikunjungi, Berkah Bagi Buruh Angkut dan Petani Garam

Rencananya arak itu diserahkan kepada pemilik warung seharga Rp 6,5 juta dan pelaku mengaku sebagai pengantar saja dengan upah Rp 150 ribu. “Kami juga mengungkap kasus perampokan di Indomaret, pencurian, curanmor dan togel. Bahkan ada beberapa pelaku kami beri tindakan tegas yaitu dengan menembak kakinya,” kata AKBP Yudith. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *