DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, Kamis (7/6), di vonis pidana penjara selama 12 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa Jro Jangol oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, juga dipidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa tanpa kompromi dengan kuasa hukumnya Iswahyudi langsung menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,” ucap Jro Jangol.
Majelis hakim sejatinya sudah memberikan kesempatan konsultasi dengam kuasa hukumnya. Namun Jro Jangol memilih menjawab sendiri dan menyatakan menerima dihukum 12 tahun penjara.
Begitu juga dengan JPU Dewa Narapati dan Dewa Lanang Arya menyatakan menerima putusan itu. Vonis itu sejatinya lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa. JPU dari Kejari Denpasar sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara. Namun demikian, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan 12 tahun tersebut.
Majelis hakim juga menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam memberikan putusan kasus narkoba itu. Di antaranya terdakwa Jro Jangol sebagai tulang punggung keluarga, mempunyai anak yang masih kecil dan menyesali perbuatannya serta pernah menjadi anggota DPRD Bali.
“Mengadili, menyatakan Jero Komang Suastika alias Jro Jangol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni secara bersama-sama tanpa hak, melawan hukum, dijual dan menjualkan serta mewarkan narkotika golongan satu,” tandas majelis hakim.
Usai sidang dan majelis hakim ketok palu, Jro Jangol sempat menyalami majelis hakim. Tak lama berselang dia dikawal ketat polisi dan langsung digiring dan dimasukan ke mobil polisi untuk dibawa ke Lapas Kerobokan.
Diberitakan sebelumnya, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol yang merupakan mantan wakil ketua DPRD Bali dari Partai Gerindra oleh jaksa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Diuraikan jaksa dalam tuntutannya, terdakwa Jro Jangol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kerta Negara/balipost)