Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Apes menimpa wanita asal Gianyar, terdakwa Ni Luh Putu Mega Kharisma. Karena mau diperalat dan mengambil boneka yang di dalamnya berisi narkoba, janda muda berusia 25 tahun itu, Kamis (7/6) dibui selama 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Mendengar putusan itu, Luh Putu bukannya langsung menerima. Namun memilih pikir-pikir dan menggunakan kesempatan selama sepekan untuk berpikir menyikapi putusan majelis hakim.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi BLM – PUAP Dengan Mata Berkaca-Kaca Menerima Vonis 1,5 Tahun

Vonis itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU dari Kejati Bali, Alit Suastika, sebelumnya menuntut supaya Ni Luh Putu Mega Kharisma dihukum selama 13 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini berawal saat terdakwa butuh pekerjaan. Dia kemudian bertemu dengan Deni (DPO) yang dikenalnya via ponsel. Deni kemudian menghubungi terdakwa dan memintanya untuk mengambil barang-barang berupa baju dan boneka milik Olla yang diakuinya sebagai pacar. Terdakwa dijanjikan uang bensin dan boleh mengambil boneka yang besar untuk diberikan kepada anak terdakwa dan Deni meminta terdakwa menunggu kabar selanjutnya.

Baca juga:  Revolusi Kesehatan Global, Transplantasi Sel Punca Makin Diperhitungkan

Pada 4 Januari 2014 sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa kembali dihubungi Deni dan meminta terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Olla di kamar kos Nomor 20 tepatnya di Jalan Majapahit, Banjar Pelasa, Kuta, Badung. Dengan polos terdakwa mengiyakan dan langsung mendatangi tempat sesuai perintah Deni.

Setiba di kamar Kosnya Olla, terdakwa membereskan barang-barang berupa baju, boneka dan selimut, lalu dibungkus didalam selembar seprei warna oranye. Ketika terdakwa membawa barang tersebut, terdakwa dicegat polisi yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengirim barang berupa Narkotika.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 6 paket plastik klip sabu-sabu yang disembunyikan di dalam boneka monyet. (miasa/balipost)

Baca juga:  Tanpa Izin, Puluhan Burung Dilindungi Diamankan Polisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *