Kepala BBPOM (kiri) menunjukkan kosmetik TIE. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, kemarin Rabu (6/6) melakukan pengerebekan dan penyitaan kosmetik di salah satu toko kosmetik di Denpasar.

Hasil penggerebakan tersebut, BBPOM menyita 434 pcs kosmetik tidak memenuhi ketentuan (TMK). Yang lebih mencengangkan adalah sebagian besar produk tersebut merupakan produk Cina dengan ciri khas keterangan pada kemasan menggunakan bahasa dan tulisan Cina.

Kepala BBPOM di Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. pada Kamis (7/6) membeberkan, ada 56 item produk kosmetik yang disita dengan total jumlah 434 pcs. Dari 434 pcs tersebut diperkirakan nilainya Rp 32.315.000.

Baca juga:  Ratusan Warga Gianyar Jadi TKI

Produk itu hanya ditemukan pada satu toko. Diduga masih banyak kosmetik TIE yang beredar. Saat digerebek, kosmetik pun ditempatkan di tempat yang tersembunyi. Kosmetik tersebut diduga akan dibeli oleh pelanggan tertentu dan dijual secara online.

Kosmetik tersebut disita lantaran tanpa ijin edar (TIE). Terlihat pada kemasan kosmetik sitaan tersebut tanpa keterangan nomor registrasi BPOM, nomor batch, dll. Beberapa kosmetik sitaan BBPOM tersebut bermerk terkenal seperti Naked, NARS, NYX, MAC, Lyra, dll. Diakui, ia belum melakukan uji laboratorium karena penyitaan baru dilakukan kemarin. Biasanya produk kosmetik mengandung rhodamin B dan merkuri.

Baca juga:  Diawali Cekcok, Warga NTT Main Tebas

Dari hasil sitaan BBPOM itu pun, item yang lebih banyak ditemukan adalah eyeshadow dan lisptik sebanyak 15 item dab 13 item. Eyeshadow dan lipstik notabene ada produk dengan pilihan warna lebih banyak sehingga rentan mengandung rhodamin B. Selain itu produk kosmetik juga rentan mengandun hidroquinon dan merkuri.

Berdasarkan keterangan pemilik toko, kosmetik tersebut didapat dari Jakarta. Sehingga Adhi menduga, pendistribusian dari Jakarta ke Bali dilakukan lewat darat. Toko kosmetik ini merupakan toko yang pertama kali digerebek BBPOM. Tahun sebelumnya BBPOM juga menggerebek dua sarana penjualan.

Baca juga:  ACJN Rambut Siwi Ditarget Rampung Tahun Ini

Pelaku bisa saja kena pasal 197 UU No.36 tahun 2009 dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar. Walaupun produk tersebut setelah diuji tidak mengandung bahan berbahaya, namun karena TIE maka bisa saja terkena sanksi.(citta maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *