DENPASAR, BALIPOST.com – Tidak berbeda dengan suaminya, istri Jro Komang Suastika alias Jro Jangol, Luh Ratna Dewi di vonis sama dengan Jro Jangol. Majelis hakim pimpinan Gusti Ngurah Parta Bhargawa didampingi anggota majelis hakim Made Pasek dan Ketut Suarta, Ratna Dewi yang disidang hingga sore dibui selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Bedanya, atas putusan tersebut Ratna Dewi yang didampingi kuasa hukumnya Puguh, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak kejaksaan. Sehingga kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Yang menarik, saat tiba dari LP Kerobokan, Ratna Dewi yang berada di deretan tahanan wanita tampak berjalan paling depan. Dia tampak beda. Saat berjalan tangannya tidak diborgol karena menggendong seorang bayi. Menurut petugas kepolisian yang melakuman pengawalan, itu bukanlah anak Dewi. Namun anak tahanan lain yang ada di Lapas Kerobokan. “Itu anak tahanan lain. Tapi Bu Ratna Dewi yang mengasuhnya. Bayi itu dirawat Ratna Dewi sekarang,” tandas polisi tadi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Ratna dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menilai Ni Luh Ratna Dewi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, atau prekusor narkortika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika. (miasa/balipost)