SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kelompok subak harus berhati-hati menaruh alat mesin pertanian. Hal tersebut untuk mengantisipasi kehilangan. Jangan sampai seperti yang dialami Dewa Made Nurjana (52) warga Dusun Satra Kawan, Desa Satra, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Alat-alat traktornya yang digunakan membajak sawah di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan digasak maling.
Berdasarkan informasi, pencurian tersebut berlangsung tiga kali, diawali pada 22 Februari. Merasa geram, 1 Juni lalu Nurjana melaporkan ke Polres Klungkung. Hal tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim dengan penyelidikan. Akhirnya pelaku yang merupakan Warga Desa Lepang, Kecamatan Banjarangkan, I Wayan Artana (36) berhasil ditangkap di salah satu warung di Desa Satra, Minggu (3/6). “Dari hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Yang diambil singkal dan rantek,” jelasnya.
Kasat kasubag Humas Polres Klungkung, AKP I Putu Gede Ardana didampingi Kasat Reskrim, AKP. I Madr Agus Dwi Wirawan saat rilis, Kamis (7/6).
Menurut pengakuannya juga, aksi tersebut dilakukan bersama temannya, Udin, asal Jawa. Namun belum berhasil ditangkap. Polisi sudah sempat menelusuri ke kosnya di Desa Takmung. Tetapi hasilnya nihil. “Itu masih dilakukan pengejaran,” sebutnya.
Aksi itu dilakukan malam hari. Khusus untuk singkal, sebelumnya sempat dibuang ke parit karena takut tepergok warga. “Alat-alat itu sudah dijual,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Artana mengaku Made Nurjana tak lain sebagai bosnya. Ia nekat menggasak peralatan itu karena kesal tidak diberi kepastian soal upah yang didapatkan sebagai sopir traktor. “Karena kesal. Tidak diberi apa,” tandasnya. (sosiawan/balipost)