NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan Penyu Hijau (Chelonia mydas) selundupan yang sempat diamankan Polres Jembrana, akhirnya kembali ke habitatnya Kamis (7/6) pagi di Pantai Perancak. Sebanyak 21 penyu dari total 27 penyu dilepasliarkan disaksikan oleh masyarakat sekitar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopinda), LSM dan pihak-pihak terkait.
Kasubbag Tata Usaha BKSDA Bali, Ketut Catur Marbawa mengungkapkan bahwa dari 27 penyu yang disita oleh Polres Jembrana 21 ekor dilepasliarkan kemarin. Sedangkan 2 ekor masih disimpan sebagai barang bukti dan 4 ekor masih dalam perawatan karena mengidap tumor. “Pelepasliaran ini memenuhi beberapa sisi, jika dari sisi konservasi harus dilepaskan secepatnya. Namun dari segi hukum harus dengan persetujuan Kejaksaan karena merupakan barang bukti dari sebuah tindak kejahatan. Setelah berkoordinasi diputuskanlah di lepaskan hari ini,” terangnya.
Pihaknya juga berharap dengan banyak disaksikan pihak-pihak terkait, peristiwa ini tidak terulang kembali. Sebab, Penyu Hijau merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
Catur juga menegaskan petugas juga memberikan alat penanda (tagging) di bagian flipper penyu yang dilepasliarkan itu guna memudahkan penandaan. Hal ini juga untuk memudahkan pemantauan ketika penyu tersebut muncul lagi untuk bertelur di pesisir pantai.
Bupati Jembrana I Putu Artha yang turun langsung dalam pelepasliaran berharap kejadian tertangkapnya warga yang menjual penyu tersebut merupakan kejadian terakhir di wilayah Jembrana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Jembrana atas kerja kerasnya mengungkap kasus jual beli penyu illegal. Kami sangat menyayangkan hal ini mengingat penyu merupakan hewan langka yang dilindungi. Bahkan ada sejumlah penyu yang di perkirakan berumur sudah 40 tahunan. Saya berharap hal ini harus jadi yang terakhir kalinya,” terang Bupati Artha.
Dari puluhan penyu tersebut, terdapat 4 ekor penyu yang mengalami tumor. Salah satu volunteer konservasi penyu asal Belgia, Tom mengaku senang bisa ikut menyaksikan pelepasliaran penyu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap perdagangan penyu di Kabupaten Jembrana pada Senin (5/6) malam. Polisi mengamankan 27 ekor penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) dari rumah Muh (63) warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya. Kepada petugas, Muh yang bertindak sebagai pengepul ini mengaku mendapatkan dari nelayan yang berada di Madura. (Surya Dharma/balipost)