Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kevil Lee (44), terdakwa kasus dugaan penjualan sabu-sabu, Kamis (7/6) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.

JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman seberat 1,49 gram brutto atau 0,89 gram netto. Terdakwa Kevin Lee dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Selain dituntut 7 tahun, terdakwa juga dipidana denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara.

Baca juga:  Hukuman Penyelundup Sabu Bertambah

Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi pada sidang sebelumnya, menyatakan ikhwal kasus tersebut saat terdakwa berkenalan dengan Agung Widodo (dalam berkas terpisah) di Lapas Kelas II A Kerobokan. Setelah keluar dari Lapas Kerobokan, terdakwa berkenalan dengan Agung Budiharja alias Kicen.

Terdakwa kemudian ikut membantu Agung Widodo dalam peredaran narkotik jenis sabu-sabu. Dia pun ditangkap petugas BNNP Bali. (miasa/balipost)

Baca juga:  Bendesa Adat dan Bhabinkamtibmas Se-Bali Dikumpulkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *