warga
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan pemeriksaan intesif terkait kasus pemukulan anggota Ditsabhara Polda Bali Bripda I Wayan Krisna Darmaja (22), akhirnya penyidik Polsek Kuta menahan dua anggota ormas berinisial Gn dan KS.

“Yang ditahan ini adalah pelaku pemukulan (Gn) dan pelaku melawan petugas (KS),” tegas Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra, Jumat (8/6).

Atas perbuatannya itu, Gn dan KS langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Kuta. Sedangkan dua rekannya, Ng dan DA dikenakan wajib lapor sambil menjalani pemeriksaan dan masih dilakukan pendalaman.

Baca juga:  Dua PMI Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Bahkan saat diamankan KS berontak sehingga mengakibatkan anggota kami luka. Intinya kami akan memerangi segala bentuk premanisme yang terjadi di Kuta. Kami akan tindak tegas, apalagi coba-coba melawan,” tegas mantan Kanitreskrim Polsek Denbar ini.

Seperti diberitakan, kericuhan terjadi di tempat dugem di Jalan Legian, Kuta, Kamis (7/6). Anggota Ditsabhara Polda Bali Bripda I Wayan Krisna Darmaja (22) dipukul anggota ormas. Bahkan anggota ormas tersebut mengaku tidak takut dan nantang korban disuruh memanggil teman-temannya satu kompi. Terkait kasus itu, tim Opsnal Polsek Kuta mengamankan empat orang berinisial Gn, Ng, KS dan DA.(kerta Negara/balipost)

Baca juga:  PHDI dan Mayoritas Perwakilan Agama Dukung Perppu Ormas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *