GIANYAR, BALIPOST.com – Anggota Polres Gianyar mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) berinisial Ketut S. Pelaku 22 tahun ini melakukan pungli terhadap sejumlah pedagang di lingkungan Candi Baru, Gianyar, dengan modus berpura-pura sebagai pecalang. Kini, pelaku asal Banjar Bankelesan, Desa Mas Ubud ini menjalani wajib lapor di Mapolres Gianyar.
Pelaku beberapa kali melakukan pungli di wilayah Abianbase. Dia meminta uang kepada pedagang diseputaran lokasi sebesar Rp 5 ribu, namun nilai itu di tolak Genjek dan meminta uang Rp 30 Ribu dengan alasan untuk keamanan.
Sejumlah pedagang yang tidak terima dengan kejadian ini lantas melapor ke kelian dinas setempat. Ciri-ciri pelaku yang ternyata bukan pecalang di kawasan Abianbase ini, diteruskan hingga ke Mapolres Gianyar.
Tim opsnal melakuakan penelusuran hingga tak berselang lama polisi mengamankan Genjek di rumahnya, pada Selasa (5/6). Pelaku lantas digiring ke Mapolres Gianyar dengan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha jupiter Z DK 2395 KH, berserta 1 bungkus rokok Inmild yang dibeli pelaku menggunakan uang dari hasil pengutan ke korban sebesar Rp 30 Ribu.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan membenarkan, Jumat (8/6). Pelaku beraksi dengan modus mengatasnamakan pecalang desa Abianbase. “Mengaku pecalang, mintalah dia uang ke salah satu pedagang disana, warga yang emrasa keberatan lantas melapor ke kelian dinas, “ ucapnya.
AKP Deni menilai kasus ini murni sebuah kenakalan remaja. Namun mempertangung jawabkan perbuatannya, polisi tetap memasangkan pasal 378 KUHP tentang penipuan ringan. “Karena kerugian dibawah RP 2,5 Juta, ini tergolong penipuan ringan, nanti pelaku dikenakan tipiring,“ ucapnya.
AKP Deni mengatakan selama menjalani pemeriksaan di Mapolres Gianyar, pelaku Genjek di nilai koperatif dalam memberikan penjelasan. Sebab itu kini polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. “Ya pelaku kita kenakan wajib lapor saja, kan ini tipiring,“ tandasnya. (manik astajaya/balipost)