DENPASAR, BALIPOST.com – Ngadimin, pria yang dipercaya sebagai ketua panitia penerima hasil pekerjaan dalam pembuatan kapal ikan bantuan pemerintah untuk nelayan, Kamis (7/6) di vonis bersalah dan dihukum dua penjara.
Dari deretan pelaku dugaan korupsi pengadaan ikan, Ngadimin dihukum paling berat. Selain dipenjara dua tahun, Ngadimin juga didenda Rp 70 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Made Subawa dan Megawati, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Ngadimin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan subsider. Yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bambang Andito Santoso (48), konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan tujuh unit kapal untuk nelayan divonis lebih rendah. Dia dihukun 15 bulan penjara. Baik jaksa maupun kuasa hukumnya menerima vonis hakim itu. (miasa/balipost)