JAKARTA, BALIPOST.com – Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menyambut baik dan akan menfasilitasi penuh dari sisi teknis penerbangan rencana perusahaan penerbangan Polandia, LOT Polish Airlines akan memulai lagi penerbangan carter dari Warsawa langsung ke Bali, 24 Juni 2018 nanti. Sebelumnya, penerbangan carter ini sudah pernah dilakukan tahun 2016 lalu.

Rencananya, setiap dua minggu LOT Polish Airlines akan terbang langsung dari Warsawa ke Denpasar membawa 252 penumpang selama 4 -5 bulan ke depan. “Kami sebagai regulator penerbangan nasional menyambut baik dan akan memfasilitasi rencana kedatangan para wisatawan ini dari sisi penerbangan. Kami akan mengurus dan mengatur perizinan penerbangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di dunia penerbangan internasional dan nasional sehingga penerbangan ini berjalan dengan selamat, aman dan dengan tingkat pelayanan yang tinggi,” ujarnya usai buka puasa bersama anak yatim di Jakarta, Jumat (8/6).

Baca juga:  Usia Angkutan Pariwisata Dibatasi 15 Tahun

Perizinan tersebut di antaranya adalah flight clearance yang salah satunya berupa flight approval penerbangan carter dari Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara. “Kami sudah memberlakukan perizinan flight approval online sejak tahun 2015 sehingga bisa diakses dari mana saja dengan waktu yang cepat dan transparan dengan tingkat presisi yang tinggi sesuai syarat dan aturan yang berlaku. Hal ini juga akan diberlakukan pada penerbangan maskapai LOT Polish Airlines dari Polandia itu,” lanjut Agus.

Baca juga:  Dirhub Darat Dorong Transparansi Layanan Jembatan Timbang

Menurut Agus, pada prinsipnya pengaturan tentang perizinan charter flight di Indonesia merujuk pada ketentuan ICAO dan kesepakatan dengan negara mitra. Merujuk pada pasal 5 Konvensi Chicago ICAO tahun 1994 terkait Rightd of Non Schedule Flights dan ICAO Document 9626 tentang Manual on the Regulation of International Air Transport dijelaskan bahwa Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi dan ketentuan pada pelaksanaan penerbangan tidak berjadwal niaga (carter) berdasarkan hukum dan peraturan nasionalnya.

Dengan demikian, maskapai carter luar negeri memang tidak boleh mengangkut penumpang lain dari Indonesia selain penumpang yang sebelumnya mereka angkut. Jika maskapai dari Polandia tersebut ingin mengangkut penumpang lain dari Indonesia, Agus mempersilahkan untuk mengganti Flight Approval-nya dari carter menjadi berjadwal (reguler).

Baca juga:  RI-ICAO Tingkatkan Kualitas SDM Penerbangan Sipil

Perjanjian penerbangan reguler antara Indonesia-Polandia sudah ditandatangani pada tanggal 3 Desember 1991 sehingga masing-masing negara bisa mengajukan maskapainya untuk penerbangan berjadwal berdasar perjanjian tersebut.

Namun selain flight approval, Agus juga mengingatkan, dalam flight clearance juga terdapat diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri dan security clearance dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan. Tiga hal tersebut harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan flight clearance.

Sebagai regulator bidang penerbangan, Agus menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk berkoordinasi dengan maskapai dari Polandia tersebut untuk memberi bantuan yang diperlukan sehingga penerbangan pariwisata internasional tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *