SEMARAPURA, BALIPOST.com – Libur Lebaran berlangsung sepuluh hari, yakni dari, Senin (11/6) hari ini sampai 20 Juni. Pelayanan publik di Kabupaten Klungkung yang tetap buka. Seperti untuk urusan kependudukan maupun samsat.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung, I Nengah Udayana menjelaskan sesuai rencana sementara, layanan dibuka dari 11 sampai 14 Juni untuk seluruh jenis dokumen kependudukan. Hanya dari sisi waktu lebih pendek, dari pukul 09.00 sampai 13.00 Wita. “Ini sifatnya situasional. Nanti untuk libur setelah tanggal merah, dari 18 sampai 20 Juni informasinya menyusul,” jelasnya, Minggu (10/6).
Disampaikan lebih lanjut, pelayanan tersebut juga sudah disampaikan melalui akun Facebook Disdukcapil. Diharapkan mendapat perhatian dari masyarakat. “Sampai sekarang kan masih ada yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Buka di hari libur, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan untuk mengurus,” katanya.
Sementara untuk layanan Samsat, Kanit Regiden Polres Klungkung, Iptu I Wayan Sukarya mengatakan pelayanan tetap berjalan seperti biasa di luar tanggal merah. “Jam bukanya juga seperti biasa. Hanya tanggal merah saja yang tutup,” ucapnya.
Layanan yang buka juga berlaku untuk seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), baik induk maupun pembantu tetap buka, di luar tanggal merah. Namun berlangsung sejak pukul 08.00 sampai 12.00. “Petugas jaga akan ditentukan. Tetap buka meskipun libur lebaran,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, Ni Made Adi Swapatni.
Tak hanya itu, permohonan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) juga berlaku sama. Namun ini lebih diperuntukkan terhadap masyarakat yang kebutuhannya darurat. Hal serupa juga untuk pendaftaran peserta JKN-KIS di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Waktunya sama dengan Puskesmas. Khusus untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan juga dapat dilakukan melalui Care center. (Sosiawan/balipost)