SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengelolaan bantuan dana bergulir untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini karena ratusan juta rupiah dana pinjaman modal kepada pelaku UMKM di Bali Utara itu tidak dilunasi sejak belasan tahun.
Atas kondisi ini, Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagprin) Buleleng telah menyerahkan penagihan kredit itu kepada KPKNL. Selain itu, pengelolaan dana bergulir ini dihentikan dan rencananyanya akan diserahkan pengelolaanya kepada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Koperasi-UKM) Buleleng.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagprin) Buleleng Ketut Suparto belum lama ini mengatakan, bantuan dana bergulir ini dimulai pada 2001. Sejak digulirkan ada sebanyak 300 nasabah dengan segmentasi usaha kecil.
Dari nasabah sebanyak itu, total pinjaman modal yang disalurkan pemerintah daerah saat itu mencapai Rp 650 juta. Sayangnya, dari jumlah itu, ada Rp 477 juta kredit yang belum bisa dilunasi oleh nasabah sampai sekarang.
Nasabah yang belum melunasi itu diketahui 200 orang. Munculnya kredit yang tidak dilunasi hingga bertahun-tahun dipertanyakan oleh BPK. Disdagprin diminta agar menagih kredit tersebut dan mempertangungjawabkan pengelolaan dana bergulir tersebut. “Ini program lama dan setelah saya menjabat Disdagprin pengelolaan dana ini menadi temuan BPK. Saya sudah perintahkan staf untuk melakukan upaya penagihan dan sekarang masih berproses,” katanya.
Untuk mengoptimalkan penagihan, Suparto membentuk tim penagihan yang melibatkan Kantor Perbendaharaan Kas dan Lelang Negara (KPKLN) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng. Sejak melakukan tugasnya, tim ini mendatangi nasabah yang belum melunasi pinjamannya secara langsung alias door to door. Selain menuntut pelunasan langsung, tim juga menawarkan nasabah melunasi pinjamannya dengan cara mencicil.
Dari proses penagihan langsung, timnya masih menemui kendala serius. Kebanyakan nasabah berdalih lupa dengan pinjaman modal dari pemerintah tersebut.
Parahnya lagi, nasabah mengklaim kalau tidak lagi memiliki dokumen pinjaman kredit yang sudah belasan tahun itu. “Ini sudah diperingati oleh BPK dan kalau tidak bisa dilunasi, nasabah diminta melunasi dengan mencicil,” tegasnya.
Di sisi lain, Suparto mengatakan, pascapengelolaan dana bergulir menjadi temuan BPK, untuk sementara dana yang sudah terkumpul itu tidak lagi dipinjamkan kepada nasabah. Rencananya, setelah terkumpul seratus persen, Disdagprin menyerahkan pengelolaan dana bergulir itu kepada Dinas Koperasi-UKM Buleleng. Ini karena kewenangan penyaluran modal usaha UMKM atau koperasi menjadi kewenangan Dinas Koperasi-UKM. (Mudiarta/balipost)