AMLAPURA, BALIPOST.com – Cuti bersama pegawai pemerintah tak berlaku bagi personil yang bertugas di Mal Pelayanan Publik (MMP) di Gedung UKM Center, Amlapura. Mereka tetap bertugas memberikan pelayanan, termasuk para siswa SMP yang Senin (11/6) membanjiri gedung di ujung Jalan Gajah Mada tersebut.

Mereka melegalisir Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran, untuk melengkapi persyaratan mendaftar SMA. MPP yang memberikan puluhan jenis pelayanan itu sudah dijubeli anak-anak sekolah sejak pagi.

Baca juga:  Positivity Rate COVID-19 Lampaui 35 Persen, Wapres Minta Bali Lakukan Ini

Mereka memenuhi hampir semua sudut ruangan. Meski harus antre cukup lama, anak-anak tersebut terlihat cukup sabar menunggu giliran dipanggil petugas loket. “Cari SMA harus pakai KK dan akte kelahiran yang dilegalisir,” ungkap salah seorang siswa yang terlihat sumringah karena proses legalisir KK dan akte kelahirannya sudah kelar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem, I Nengah Sumidia, mengaku sudah mengantisipasi kondisi tersebut. Makanya untuk mempercepat pelayanan, di MPP Disdukcapil menyiagakan dua kepala seksi tambahan, sedangkan untuk staf tetap sebanyak 16 orang per hari. “Hari biasa kita hanya siagakan satu kelapa seksi untuk mendampingi satu orang kabid. Selama cuti bersama ini jumlah kasinya kita tambah dua orang,” katanya.

Baca juga:  Kumulatif 193 Kasus Positif COVID-19, 3 Daerah Ini Catatkan Penambahan Warga Terjangkit

Pihaknya mengakui kemarin pemohon legalisir KK dan akte kelahiran membludak. Sejak buka mulai pukul 08.00 Wita sampai tutup pukul 13.00 Wita, loket Disdukcapil melayani 1.279 pemohon.

Sementara itu Kepala UPT Disdikpora Bali di Karangasem, I Made Puri Swastika, mengakui KK dan akte kelahiran menjadi prasyarat untuk melamar sekolah SMA sederajat. Secara implisit pihaknya menyatakan syarat legalisir diberkukan untuk menghindari manipulasi data yang dapat mengganggu proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). ‘’Dalam ketentuan umum dinyatakan semua persyaratan disahkan pejabat berwenang dengan memperlihatkan bermas asli. Untuk KK selambat-lambatnya dicetak per 31 Desember 2017,” jelasnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Bongkar Muat di Dermaga II Pelabuhan Padangbai Terganggu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *