MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Ospnal Reskrim Polsek Kuta menggerebek vila di Jalan Dewi Sri III, Kuta, Badung, Senin (11/6) lalu. Pasalnya di vila tersebut informasi masyarakat sering ada pesta narkoba. Hasil penggerebekan itu ditangkap pria berinisial HSH (41), tak lain mantan ipar artis Jakarta. Selain mengamankan beberapa linting ganja, polisi menemukan senpi, puluhan peluru dan senjata tajam.
Menurut sumber Selasa (12/6), pada Jumat (8/6) lalu, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika. Berdasarkan informasi tersebur, tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut di TKP dan menggali informasi di seputaran vila tersebut.
Selanjutnya pada Senin (11/6) sekitar pukul 10.00 Wita, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku. Disaksikan warga yang tinggal di TKP, polisi menemukan barang-barang diantaranya 38 butir obat Dumolid di laci kamar, satu bungkus rokok berisi 1 linting daun, batang dan biji diduga ganja.
Di atas meja dekat kasur ditemukan satu bungkus rokok di dalamnya berisi 6 linting daun, biji dan batang kering diduga ganja. Sedangkan mini kulkas diamankan satu plastik klip besar yang berisikan daun, biji dan batang kering diduga ganja.
Sementara di ruang tamu, tepatnya di dalam kulkas bagian freezer diketemukan satu plastik klip sedang yang didalamnya berisikan serbuk putih diduga narkotika. Tapi pelaku mengatakan bahwa serbuk putih itu gula.
Selain barang-barang diduga narkotika, di dalam kamar pelaku ditemukan pistol Glock 17 dan tiga magazine (2 pendek dan 1 panjang) dan 12 butir peluru. Senjata peluru karet, dua magazine, 13 peluru, CZ Shadow 2, 12 peluru plastik besar, 8 peluru plastik kecil, 4 butir peluru hampa, satu kotak peluru ( 50 butir 9 mm), satu kotak peluru (48 butir 9 mm), dua pisau kecil, satu pisau panjang, satu pisau pendek, satu rantai kalung, dua holster (sarung pistol) dan kartu Perbankin.
Dari interogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut dibeli secara online dengan seseorang. Caranya pelaku mentransfer uang sesuai pesanan dan barang diambil di suatu tempat sesuai alamat yang diberikan. Selain itu pelaku mengakui telah mengonsumsi ganja sejak SMP dan barang -barang diduga ganja bukan untuk dijual
Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut masih didalami. Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan uji forensik dulu.(kerta Negara/balipost)