DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah di-sweeping dan diamankan 16 butir ekstasi, Diskotek Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Kamis (14/6), anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali memasang garis polisi di pintu masuknya. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja mengatakan izin usaha sudah tidak berlaku lagi dan Diskotek Pyramid bergerak dalam usaha restoran.
Penyegelan itu dipimpin Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I Gede Sujana, didampingi Kasubdit 3 Kompol I Made Pakris dengan melibatkan puluhan personel.
“Pemasangan police line tersebut untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan terhadap orang yang diamankan saat melaksanakan sweeping di Diskotek Pyramid. Selain ditemukan di balkon, barang bukti ekstasi juga ditemukan di tong sampah dan loker yang ada di dalam diskotek, ” tegasnya.
Hengky Widjaja mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali. Apalagi Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba sejak menjabat sebagai orang nomor satu di polda. “Generasi penerus Bali harus diselamatkan dari narkoba,” ucap mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini.
Seperti diketahui, berdasarkab Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor : ST/129/V/2018, tim gabungan Polda Bali menggelar sweeping dan tes urine di tempat hiburan malam (THM), Rabu (13/6). Dari beberapa THM di Denpasar dan Kuta yang disasar, hanya di Diskotek Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, diamankan delapan pengguna dan pengedar narkoba.
Para pelaku berinisial KS (24) membawa satu klip bening narkotika jenis ekstasi berwarna biru logo R sebanyak satu butir, DR (30) dengan barang bukti tujuh butir ineks logo LV dan enam butir tablet berwarna coklat diduga ineks serta empat kunci loker. Selain itu diamankan wanita, SSM (21) dengan barang bukti dua pecahan ineks dibungkus tisu. Polisi juga mengamankan pengunjung hasil tes urinenya positif mengandung narkoba yaitu DRA (36), INW (30), AAN (24), INBJ (58) dan MM (24). (Kerta Negara/balipost)