TABANAN, BALIPOST.com – 28 warga binaan Lapas Tabanan beragama Islam mendapat remisi pada Idul Fitri kali ini. Dari jumlah tersebut satu narapidana dinyatakan bebas. Sementara sisanya mendapatkan besaran remisi antara15 hari sampai 1,5 bulan.

Kalapas Tabanan I Putu Murdiana saat dikonfirmasi Minggu (17/6) mengatakan besarnya remisi ini diberikan sesuai dengan masa pidana yang dijalankan oleh setiap narapidana. Syarat untuk mendapatkan remisi khusus ini adalah yang pertama narapidana beragama Islam, kedua telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, ketiga narapidana yang diusulkan tentunya selama menjalani pembinaan selalu berkelakuan baik dan melaksanakan setiap program pembinaan yang diberikan.

Baca juga:  Kumulatif Warga di Bali Meninggal Tertular COVID-19 Capai 1.500 Jiwa

“Dari jumlah yang diusulkan seluruhnya SK sudah diturunkan pusat sehingga tidak ada yang tertunda,” ucapnya.

Bahkan sebelum diusulkan untuk dibuatkan SK, lanjut disampaikannya terlebih dahulu dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) oleh pejabat Lapas bersama wali Narapiana. Dari hasil sidang tersebut yang selanjutnya merekomendasikan kepada Kalapas bahwa narapidana yang diusulkan memang memenuhi syarat atau tidak.

“Usulan tersebut selanjutnya diteruskan ke kantor wilayah untuk diverifikasi dan diperiksa ulang, bila memenuhi semua unsur, kemudian diteruskan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk dibuatkan SK Remisi,” bebernya.

Baca juga:  Kapolda Golose Targetkan Bali Zero Narkoba, Napi Narkoba Dilayar ke LP Nusakambangan

Dijelaskan Murdiana, pemberian remisi ini merupakan hak kepada warga binaan, serta bentuk motivasi atau penyemangat bagi setiap warga binaan untuk senantiasa berkelakuan baik, mematuhi segala tata tertib dan dapat melaksanakan setiap program pembinaan yang diberikan. Narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini diantaranya, remisi khusus I sebanyak 26 orang, dimana 4 orang napi mendapatkan remisi 15 hari dan 21 napi mendapatkan remisi 1 bulan.

Baca juga:  373 Penerima Asimilasi Dalam Pengawasan Bapas Denpasar

Sementara remisi khusus II sebanyak 2 orang, masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan. Sementara satu napi yang mendapatkan remisi langsung bebas yakni Muhammad Chairul Aman.

Dan satu orang napi kasus Narkoba atas nama Herni masih menjalani subsider pengganti denda. “selain pemberian remisi seluruh narapidana juga diberikan kesempatan untuk dikunjungi keluarganya masing-masing,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *