Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agus Santoso. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengingatkan kembali pada masyarakat untuk semakin bijak dalam melepaskan balon udara berukuran besar secara bebas ke angkasa. Hal ini karena balon tersebut berpotensi untuk mengenai pesawat udara yang sedang terbang dan mengganggu keselamatan penerbangan.

Agus mengingatkan, seharusnya balon udara yang tanpa awak tersebut tidak dilepaskan bebas tetapi ditambatkan sehingga tetap bisa dinikmati masyarakat tanpa mengganggu keselamatan penerbangan. “Kalau dilepaskan bebas, balon udara tersebut bisa terbang ke mana-mana karena tidak ada awaknya. Jadi dia bisa saja mengenai pesawat yang sedang terbang bebas di atasnya. Sedangkan pilot tentu saja tidak akan tahu jika tiba-tiba ada balon dari bawah dan mengenai pesawatnya,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Kesepakatan Sholat Id Idul Fitri di Bali

Peringatan tersebut kembali disampaikan Agus mengingat semakin banyaknya balon udara berkuran besar yang dilepaskan oleh masyarakat pada Lebaran tahun ini. Balon-balon tersebut terbang tinggi hingga di area jelajah pesawat. “Pada hari pertama Lebaran (15/6) ini saja, kami mendapat 71 laporan dari pilot yang melihat balon berukuran besar di area terbang mereka, yaitu di sebagian Pulau Jawa dan Kalimantan,” jelasnya.

Tentu saja angka ini sangat berbahaya karena jika balon tersebut mengenai pesawat dapat mengakibatkan terganggunya fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator serta rudder pada pesawat sehingga mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat. Selain itu, dapat juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat.

Baca juga:  Agar Tingkat Keterisian Penuh, Ini Imbauan Menhub pada Maskapai

Dari laporan AirNav Indonesia, beberapa pilot bertemu dengan lebih dari satu balon udara. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan.

Bahkan banyak pilot yang meminta untuk pindah rute ataupun ketinggian terbang demi menghindari balon udara tersebut. “Bayangkan kalau kita atau saudara kita ada di pesawat tersebut, tentu kita juga tidak mau berada dalam keadaan bahaya. Kita tentu mau penerbangan kita selamat dan jauh dari marabahaya,” lanjutnya.

Menurut Agus, saat ini sudah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Dalam peraturan tersebut diatur tentang bentuk dan ukuran serta tatacara pengoperasian balon udara sehingga tidak mengganggu pesawat dan keselamatan penerbangan.

Baca juga:  Nutrisi Tepat, Penting untuk Tumbuh Kembang Anak KJB

Menurut Agus, aturan tersebut tidak akan melarang masyarakat bermain dengan balon udara karena itu terkait tradisi yang harus dihormati bersama. Namun perlu diatur sedemikian rupa sehingga balon tersebut tidak mengganggu penerbangan dan di sisi lain masyarakat juga bisa melaksanakan tradisinya dengan baik.

Di antaranya dengan menambatkan balonnya dan tidak dilepas. Menurut Agus, dalam waktu dekat ini pihaknya bekerjasama dengan AirNav akan mengadakan festival balon udara di beberapa daerah.

Di antaranya di Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan. Festival tersebut untuk memberi contoh bagaimana bermain balon udara dengan aman tanpa mengorbankan keselamatan orang lain. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *