GIANYAR, BALIPOST.com – Pembangunan tower yang diduga tak berizin alias bodong semakin marak di Kabupaten Gianyar. Dari sekian yang sudah berdiri diketahui ada puluhan tower yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi.
Kondisi ini disoroti Penasehat Kadin Provinsi Bali, I Dewa Putu Sudarsana, Minggu (17/6). Berdasarkan data yang ia pegang, sejak 2010 hingga 2017 terdapat 115 tower yang dibangun di Kabupaten Gianyar. Dari jumlah itu, baru 95 tower yang memiliki izin. Sisanya 20 tower diduga bodong. “20 tower yang tidak berijin ini tersebar dibanyak titik di Kabupaten Gianyar,” ucapnya.
Melihat kondisi ini, Sudarsana pun berharap kepada Pemkab Gianyar untuk mengambil tindakan tegas kepada pemilik tower yang tidak berizin. “Kami tidak alergi dengan investor yang ingin menanamkan investasi di Kabupaten Gianyar, tapi segala bersyaratan dan perizinan harus dipenuhi,” harap Dewa Sudarsana.
Dikatakan, keberadaan tower dengan penguatan sinyal selain memberikan asas manfaat bagi pemilik juga kepada masyarakat. Akan tetapi pembangunan tower akan berdampak negatif bagi warga sekitar.
Karena dampak yang luar biasa, pembangunan tower itu ada SKB 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri PU dan Menteri Informatika dan Telematika. “Artinya SKB 3 Menteri ini sangat serius yang berdampak kepada warga sekitar,” ujar Dewa Sudarsana.
Dikatakan dalam SKB 3 Menteri itu salah satunya mengatur tentang ketentuan bahwa pemilik wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang dampak yang ditimbulkan. Dewa Sudarsana berharap kepada instansi terkait agar tidak memberikan kelonggaran bagi investor tower yang nakal yang tidak mau memenuhi aturan yang berlaku. (Manik Astajaya/balipost)