Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Di Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 25 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, menerima remisi Jumat (15/6). Dari informasi, remisi yang didapat para narapidana beragama Islam tersebut jumlahnya bervariasi, dari paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, seizin Kepala Rutan Negara, Purniawal, Minggu (17/6), mengatakan, di Rutan Negara ada 54 orang beragama Islam dari total 128 warga binaan. Namun dari 54 itu, hanya 26 orang yang memenuhi syarat untuk diajukan mendapat remisi. Kemudian dari 26 itu, 25 diantaranya sudah disetujui mendapat remisi.

Baca juga:  Sejumlah Napi Koruptor hingga Anggota "Bali Nine" Tak Diberi Remisi

Dikatakan yang satu masih menunggu, karena berkaitan kasus narkotika. Sedangkan yang 25 lainnya, sudah diserahkan Jumat (15/6). Dari yang menerima remisi itu, tidak ada langsung bebas.

Menurutnya penyerahan remisi kepada 25 narapidana beragama Islam tersebut langsung melalui Karutan Negara di Rutan Negara. Demikian juga dilakukan bertepatan setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri yang dipimpin Ustadz H Husin, salah satu tokoh agama Islam di Kota Negara.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Kembali Naik! Ada di Atas 400

Setelah penyerahan remisi itu, pihak Rutan Negara juga memberlakukan layanan kunjungan silaturahmi dari para keluarga warga binaan umat muslim. Untuk layanan kunjungan silaturahmi dibuka selama dua hari, Jumat (15/6) dan Sabtu (16/6). Masing-masing dua kali jam besuk, pukul 08.30 Wita sampai pukul 11.30 Wita dan pukul 13.30 Wita sampai pukul 15.30 Wita.

Sedangkan kalau hari biasa, jam besuk hanya dibuka sekali, pukul 08.30 Wita sampai pukul 11.30 Wita. (kmb/balipost)

Baca juga:  Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri Digelar 9 April 2024
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *