Pemuda asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung, I Putu Adi Gunawan alas Tu Adi saat digelandang polisi di Mapolres Klungkung. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemuda asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung, I Putu Adi Gunawan alias Tu Adi yang terlibat kasus narkoba tak hanya cukup merasakan kehidupan dibalik jeruji besi. Namun, pria 20 tahun ini juga harus dipecat sebagai tenaga kontrak di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung yang telah dilakoninya selama 1,5 tahun.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung, I Gede Kusumajaya tak menyangka anak buahnya itu terjerumus dalam jeratan barang haram. Pasalnya, selama bekerja, tidak pernah menunjukkan sikap aneh ataupun mencurigakan.

Baca juga:  Prof. Dr. Shashikant S. Seth, Sembuhkan Penyakit lewat Sentuhan

“Setelah itu (tertangkap-red), kontrak kerjanya langsung diputus. Sudah lansung diproses,” ungkapnya, Senin (18/6).

Selama bekerja, yang bersangkutan mendapat upah Rp 1,2 juta sampai Rp 1,4 juta per bulan. Jumlah tersebut sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pria berperawakan sedang itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung 8 Juni di Utara BRI Unit Selat, Kecamatan Klungkung, berawal adanya informasi dari masyarakat. Sesuai penggeledahan di TKP yang berlangsung sekitar pukul 00.20 Wita, pada saku celananya ditemukan sabu yang terbungkus klip tergulung plaster bening.

Baca juga:  3 Kali Jadi Napi, Pengedar Narkoba Ditangkap Lagi

Pengungkapan itu langsung dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya. Polisi menemukan 1 klip sabu pada laci, lengkap dengan peralatan hisapnya. Selain itu, juga ditemukan tiga klip sabu pada kantong celana panjang yang tergantung di balik pintu kamar.

Secara keseluruhan, berat barang haram tersebut 0,49 gram bruto atau 0,15 gram netto. Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (sosiawan/balipost)

Baca juga:  Kasus 101 Klip Sabu, Lulusan D1 Divonis 5,5 Tahun Penjara

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *