I Wayan Hartawan. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Selain bersiap menghadapi pilkada 27 Juni 2018, partai politik kini mulai menyiapakan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif pada pemilu 2019 mendatang. Nama sejumlah perbekel pun mulai mencuat untuk maju merebut kursi DPRD.

Sementara Panwaslu Gianya mengingatkan Perbekel dan aparatur sipil negara (ASN) yang akan maju dalam pemilihan legislatif, harus terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri.

Baca juga:  Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal Bisa Dipenjara

Ketua Panwaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengingatkan, ASN dan aparat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Terutama dalam menyambut pilkada 2018 ini mereka harus netral. “Sanksinya cukup berat kalau mengacu pada UU 10/2018 dan UU ASN 5/2014, sanksi bisa pemecatan. Seharusnya netral dalam Pilkada,” katanya.

Hartawan mengingatkan ASN dan aparat desa juga dilarang untuk terlibat dalam proses pemilihan DCS, untuk pemilihan legislatif yang akan berlangsung pada 2019. Bila ada nama yang masuk dalam DCS, yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri. “ Kalau masuk dia harus langsung mengundurkan diri, harus mengirim pernyataan pengunduran diri, “ tegasnya.

Baca juga:  Masuk Kelompok Berisiko, Ini Pesan Ketua TP PKK Provinsi Bali untuk Bidan

Hartawan juga mengingatkan bahwa ASN atau aparat desa dilarang mengkampanyekan diri untuk maju pemilu. “Apalagi mulai mengkampanyekan diri itu tidak bisa, setelah ditetapkan sebagai caleg baru bisa mengkampanyekan diri,“ ujarnya.

Hartawan juga menegaskan akan mengusut oknum yang masih menjabat sebagai perbekel atau ASN, namun terlibat dalam politik praktis. “Kalau ada yang seperti ini akan kami usut dan mintai konfirmasi,“ tegasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Bedah Desa ke-34, Bupati Suwirta Apresiasi BUMDes Paksebali Mampu Tekan Angka Kemiskinan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *