DENPASAR, BALIPOST.com – Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 jalur prestasi dan alasan khusus tingkat SMA Negeri di Bali dibuka selama 2 hari. Mulai dari Senin (18/6) dan berakhir Selasa (19/6).
Jalur prestasi dan alasan khusus ini merupakan dua dari empat jalur yang dibuka pada PPDB tahun pelajaran 2018/2019. Dua jalur lainnya, yaitu jalur keluarga miskin dan jalur zonasi.
Kadisdik Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardhani, SH.,MH., menjelaskan calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur prestasi adalah calon peserta didik yang memiliki sertifikat prestasi juara tingkat kabupaten/kota dan provinsi maksimal 3 tahun terakhir dan dibuktikan dengan tes sesuai dengan prestasi yang dimiliki di sekolah masing-masing penerimaan. Sedangkan siswa yang mempunyai prestasi di tingkat internasional dan juara nasional wajib diterima.
Daya tampung jalur ini dibatasi sejumlah maksimal 20% dari total daya tampung sekolah dan khusus untuk calon peserta didik SMA di luar zonasi dibatasi sejumlah maksimal 5% dari total daya tampung jalur prestasi. “Piagam prestasi yang disertakan itu dikeluarkan oleh instansi pemerintah, baik itu piagam prestasi akademik maupun non akademik,” ujar Kusuma Wardhani, Selasa (19/6).
Sementara itu, untuk jalur alasan khusus berlaku bagi siswa yang orang tuanya sedang melaksanakan tugas negara (TNI, Porli dan lainnya) di Bali dengan menunjukkan surat keterangan perpindahan tugas orang tua. Jalur alasan khusus ini dibatasi hanya sejumlah maksimal 5% dari daya tampung jalur alasan khusus masing-masing sekolah di kabupaten/kota di Bali. “Kedua jalur ini (jalur prestasi dan alasan khusus-red) harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang yang dikeluarkan per 31 Desember 2017,” tandasnya.
Selain itu, PPDB 2018 juga membuka jalur keluarga miskin dan inklusi pada 22 Juni hingga 25 Juni dan diumumkan pada 28 Juni. Calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur ini hanya dikhususkan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan KK pada daerah Kabupaten/kota lokasi pilihan sekolah per 31 Desember 2017. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dari Kepala Dusun/Kelian Dinas/Bendesa Pekraman/Kepala Desa/Perbekel/Lurah dan/atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Harapan Sejahtera (KHS).
Dokumen pendukung administrasi keluarga miskin akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum dinyatakan diterima dalam pendaftaran PPDB tahun ini. Selain itu juga akan dilakukan pembuktian dengan kunjungan rumah (home visit) dan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan status keluarga miskin, maka tidak dapat dinyatakan lulus pada penerimaan. Khusus untuk calon peserta didik inklusi, tidak ada syarat terkait dokumen administrasi keluarga miskin, selama syarat ketentuan fisik terpenuhi maka dapat langsung diterima. “Jalur ini tidak memakai persentase, karena lebih diutamakan,” papar Wardhani.
Sementara itu, untuk jalur zonasi akan dibuka pada 29 Juni hingga 2 Juli. Pada jalur zonasi siswa bisa memilih maksimal 3 sekolah yang berada di lingkungan wilayahnya berdasarkan KK. “Tujuan jalur zonasi ini agar tidak ada kasta-kasta di dalam sekolah. Siswa bisa sekolah dimanapun sesuai dengan KK-nya. Tidak ada sekolah favorit, sehingga pemerataan siswa berprestasi bisa tersebar di sekolah mana saja. Inilah yang diinginkan oleh pemerintah melalui Permendikbud 14 tahun 2017,” tegasnya.
Proses PPDB tahun pelajaran 2018/2019 diyakini bisa berjalan sesuai dengan harapan dan tidak menimbulkan kisruh di masyarakat. Apalagi, proses PPDB jalur zonasi yang menyertakan KK sudah memasuki masa transisi.
Sehingga, masyarakat lebih paham dari tahun sebelumnya. “Kalau pada tahun 2017 itu aturannya memang mepet, tetapi untuk tahun ini kan aturannya sudah jelas. Karena ini sudah sistem dan masyarakat seharusnya sudah siap dengan sistem zonasi ini. Saya optimis proses pendaftaran PPDB tahun ini tidak menimbulkan kisruh seperti tahun lalu. Apalagi, aturannya sudah jelas sesuai Permendikbud 14 Tahun 2027,” pungkasnya. (Winatha/balipost)