DENPASAR, BALIPOST.com – Permohonan legalisir Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan para calon siswa baru SMA, masih tetap tinggi. Mengingat, copy KK yang dilegalisir untuk melengkapi persyaratan pendaftaran sekolah tingkat SMA. Meski dalam rangkaian cuti bersama, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 061/516/Org, pelayanan publik yang ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Denpasar, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tetap berlangsung.
“Kita tetap memberikan pelayanan yang optimal, khususnya bagi para siswa SMA yang akan melengkapi pendaftaran dengan legalisir kartu KK, bahkan kami akan tetap melayani hingga tuntas,” ungkap Plt Kadisdukcapil Denpasar, Anak Agung Istri Agung, Selasa (19/6).
Meminimalisir terjadinya antrean panjang, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan bahwa layanan masyarakat, khususnya terkait dengan legalisir kartu KK akan dilakukan secara maksimal meskipun lepas dari jam 12.00 WITA. “Langkah kami ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada setiap masyarakat yang akan melakukan legalisir kartu KK,” tambahnya.
Selain itu, terkait dengan pelayanan publik di Kota Denpasar pada tingkat kecamatan khususnya pengambilan E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) tetap memberikan pelayanan dengan baik. “Kami selalu memonitoring pelaksanaan pelayanan, meskipun dalam kondisi cuti bersama namun segala bentuk pelayanan khususnya pengambilan E-KTP dan KIA akan tetap dilayani,” ujar Camat Denpasar Barat Anak Agung Ngurah Made Wijaya.
Sementara salah satu masyarakat, I Komang Nata yang ditemui saat melakukan legalisir kartu KK mengungkapkan bahwa pelayanan yang diberikan, telah dilakukan dengan baik. “Terlepas dari antrean yang terlihat panjang, namun saya bersyukur persyaratan sekolah bisa
terpenuhi meskipun berhimpitan dengan hari cuti bersama,” ungkapnya. (Asmara Putera/balipost)